Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Sudah P21, Dua Tersangka Penyelundup Baby Lobster Senilai Rp14 Miliar di Riau Diserahkan Ke Jaksa

Berkas perkara dua tersangka kasus penyelundupan 95.340 ekor baby lobster senilai Rp14 miliar, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau saat menyerahkan kedua tersangka, berikut barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Inhil, Selasa (24/9/2019) sore kemarin. 

Wawan menyebutkan, tim yang dipimpinnya, lantas bergerak ke alamat pemilik kendaraan itu.

Namun ternyata, mobil itu telah dijual oleh pemilik mobil kepada orang lain.

Singkat cerita, mobil tersebut diketahui sudah 6 kali berpindah tangan.

"Sampailah kita ketahui pemiliknya yang terakhir, berinisial UD. Dia mengakui jika itu mobilnya, namun direntalkan kepada seseorang berinisial Hen," tutur Wawan lagi.

Tanpa buang waktu, petugas pun mencari keberadaan Hen.

"Setelah Hen kita amankan, ternyata dia ini perannya hanya merental mobil saja. Dia lalu membeberkan siapa yang menggunakan mobil tersebut, yakni dua tersangka berinisial Rah dan Wid. Malam itu juga kita lakukan penangkapan," terangnya.

Sayangnya, satu tersangka berinisial Us yang juga warga Keritang, berhasil kabur setelah loncat dari lantai 3 rumahnya, dan masuk ke semak-semak.

Dari hasil pendalaman kata Wawan, kedua tersangka yang ditangkap ini, sudah 7 kali mengantar baby lobster dari Jambi ke Tembilahan. Mereka diupah Rp1 juta sekali jalan.

"Dari sistemnya terputus, dia hanya bertugas membawa mobil saja. Yang menaikkan ke dalam mobil beda lagi orangnya. Waktu itu transaksi dilakukan di depan sebuah toko ritel," paparnya.

Dia menyatakan, pihaknya kini tengah memburu 4 tersangka lainnya. Termasuk otak pelaku berinisial JE alias Ef.

"Total ada empat tersangka lagi yang sedang kita buru. Masing-masing berinisial US yang merupakan sopir cadangan, JE sebagai pengendali, LN sebagai penyalur uang, serta RL yang merupakan kaki tangan EF," bebernya.

Wawan menambahkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 2 unit mobil merk Toyota Innova, serta baby lobster sebanyak 95.340 ekor, yang sudah dilepasliarkan.

Untuk diketahui, daerah Tembilahan, secara geografis sangat dekat dengan Singapura, khususnya lewat akses perairan.

Kondisi strategi ini yang membuat wilayah pesisir Riau, memang kerap menjadi incaran para pelaku penyelundupan untuk melancarkan aksinya.

Hanya butuh waktu dua sampai tiga jam, jika menempuh perjalanan laut menggunakan kapal cepat atau speedboat, sudah bisa sampai ke negara tetangga berjuluk Kota Singa ini.

Baca: Asap di Riau Berkurang Usai Diguyur Hujan, Rumah Singgah Kesehatan di Pelalawan Tetap Aktif

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved