Kabut Asap di Riau

Gubri Syamsuar KHAWATIR Asap Kiriman dari Jambi, Status Riau Darurat Pencemaran Udara Belum Dicabut

Gubernur Riau atau Gubri Syamsuar khawatir asap kiriman dari Jambi, status Riau Darurat Pencemaran Udara belum dicabut

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Gubri Syamsuar Khawatir Asap Kiriman dari Jambi, Status Riau Darurat Pencemaran Udara Belum Dicabut 

Gubri Syamsuar Khawatir Asap Kiriman dari Jambi, Status Riau Darurat Pencemaran Udara Belum Dicabut

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau atau Gubri Syamsuar khawatir asap kiriman dari Jambi, status Riau Darurat Pencemaran Udara belum dicabut.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Jumat (27/9/2019) belum berencana untuk mencabut status darurat pencemaran udara di Riau.

Baca: Kurir NARKOBA di Riau Digerebek di Kamar Hotel, Polisi Sita 1 Kg Sabu-sabu & 4.476 Butir Pil Ekstasi

Baca: SIAPA Sekdaprov Riau Hasil Seleksi Tim Pansel? Ini Nama-nama Kandidat yang Lulus sampai Tahap Akhir

Baca: STORY - Taman Anggur di Riau, Ditanam di Tanah Gambut, Zulhelmi Budidaya Anggur Secara Otodidak

Baca: HUJAN Guyur Empat Daerah di Riau, Prajurit TNI Tetap Waspada, Kabut Asap Tipis Muncul Lagi di Inhu

Meski kondisi udara di Riau sudah membaik pasca sebulan diselimuti kabut asap, namun Pemprov Riau tetap memperlakukan status darurat pencemaran udara di Riau.

Gubri Syamsuar mengungkapkan, belum dicabutnya status darurat pencemaran udara diputuskan setelah pihaknya mendapat masukan dari staf Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Setelah mendapat masukan dari KLHK, jangan dicabut dulu, karena asap kiriman dari Jambi bisa saja masuk ke Riau, jadi untuk menghindari asap masuk dari Jambi, kita disarankan untuk tidak mencabutnya," kata Syamsuar.

Namun Syamsuar menegaskan, belum dicabutnya status darurat pencemaran udara tersebut tidak akan berpengaruh terhadap aktifitas pendidikan di Riau.

Sebab saat ini siswa di Riau sudah kembali melaksanakan aktifitas belajar mengajar meskipun pencemaran udara di Riau masih dalam status darurat.

Baca: Harga Karet di Riau Naik, Produksi Karet di Kuansing Menurun Drastis Akibat Kemarau Panjang

Baca: SINOPSIS Film Gemini Man, Will Smith Dipertemukan dengan Kloningnya yang Masih Muda di Gemini Man

Baca: SINOPSIS Film The Lighthouse Jadwal Tayang The Lighthouse di Bioskop, Kesepian Dua Penjaga Mercusuar

"Sebenarnya sampai tanggal 30 September, tapi ini tidak berpengaruh, karena sekolah sudah masuk kembali. Kalau melihat situasi hujan seperti ini, sebenarnya sudah bisa dicabut (status darurat pencemaran udara), tapi karena ada masukan dari staf KLHK soal kemungkinan asap kiriman dari Jambi, maka statusnya masih tetap kita berlakukan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar selaku Komandan Satgas (Dansatgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau secara resmi mengumumkan status darurat bencana pencemaran udara, Senin (23/9/2019).

Pengumuman penetapan status darurat pencemaran udara di Riau ini disampaikan langsung oleh Gubri Syamsuar dihadapan ratusan awak media saat memimpin rapat di media center Karhutla Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

"Hari ini secara resmi kita tetapkan Riau darurat bencana pencemaran udara akibat kabut asap terhitung mulai hari ini sampai tanggal 30 September mendatang," kata Syamsuar.

Penetapan tersebut disampaikan Dansatgas Karhutla Riau setelah mendapatkan masukan dari Kementrian LHK yang menyampaikan ISPU di Riau dalam beberapa hari ini sudah masuk dalam kategori berbahaya karena sudah berada di level diatas 300.

Baca: Perjudian Modus Gelanggang Permainan di Riau, Satpol PP Segel 7 Mesin Game di Minimarket Meranti

Baca: BREAKING NEWS: Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto Dilarikan ke RS Awal Bros, Kronologi Versi Polisi

Baca: Massa TOLAK Wakil Ketua DPRD Riau, Kapolresta Pekanbaru Pingsan, Sejumlah Mahasiswa Terinjak-injak

Penetapan darurat pencemaran udara ini mengacu pada PP 41 tahun 1999 pasal 26 tentang pencemaran udara.

Gubri Syamsuar menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di Provinsi Riau untuk mengaktifkan seluruh posko kesehatan dan rumah singgah.

Instruksi tersebut disampaikan Syamsuar menyusul ditetapkannya status darurat pencemaran udara di Riau.

"Kami minta Posko Kesehatan dan rumah singgah diaktifkan. Dengan ditetapknya status darurat pencemaran udara, saya minta posko kesehatan dan rumah singgah buka 24 jam agar bisa dijadikan tempat pengungsian bagi warga yang sesak nafas dan penyakit lainya akibat kabut asap," katanya.

Syamsuar berharap dengan ditetapknya status darurat pencemaran udara tersebut, penanganan terhadap masyarakat riau yang terserang penyakit akibat kabut asap bisa lebih maksimal lagi.

Sebab selama ini Posko kesehatan dan rumah singgah hanya buka mulai pukul 08.00 Wib hingga 21.00 Wib setelah itu warga harus pulang ke rumahnya kembali.

Baca: Kurir NARKOBA di Riau Digerebek di Kamar Hotel, Polisi Sita 1 Kg Sabu-sabu & 4.476 Butir Pil Ekstasi

Baca: SIAPA Sekdaprov Riau Hasil Seleksi Tim Pansel? Ini Nama-nama Kandidat yang Lulus sampai Tahap Akhir

Baca: STORY - Taman Anggur di Riau, Ditanam di Tanah Gambut, Zulhelmi Budidaya Anggur Secara Otodidak

Baca: HUJAN Guyur Empat Daerah di Riau, Prajurit TNI Tetap Waspada, Kabut Asap Tipis Muncul Lagi di Inhu

Namun dengan sudah ditetapkannya status darurat pencemaran udara ini, maka posko kesehatan dan rumah singgah harus buka 24 jam.

Selain itu, Syamsuar juga menegaskan bahwa seluruh rumah sakit baik swasta maupun milik pemerintah harus menggratiskan biaya berobat bagi pasien yang disebabkan akibat kabut asap.

Di antaranya adalah penyakit ISPA, Asma, iritasi kulit dan mata serta pneumonia.

"Saya sudah sampaikan kepada kepala dinas kesehatan, agar menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Riau, baik swasta maupun milik pemerintah agar menggratiskan biaya berobat untuk pasien yang terkena penyakit akibat kabut asap. Kalau ada rumah sakit yang minta biaya, silahkan laporkan ke kami, nanti akan kita tindaklanjuti," ujarnya.

Gubri Syamsuar Khawatir Asap Kiriman dari Jambi, Status Riau Darurat Pencemaran Udara Belum Dicabut. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved