Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Perjudian Modus Gelanggang Permainan di Riau, Satpol PP Segel 7 Mesin Game di Minimarket Meranti

Perjudian modus gelanggang permainan di Riau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segel 7 mesin game di minimarket Kepulauan Meranti

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Teddy Tarigan
Perjudian Modus Gelanggang Permainan di Riau, Satpol PP Segel 7 Mesin Game di Minimarket Meranti 

Perjudian Modus Gelanggang Permainan di Riau, Satpol PP Segel 7 Mesin Game di Minimarket Meranti

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUANMERANTI - Perjudian modus gelanggang permainan di Riau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segel 7 mesin game di minimarket Kepulauan Meranti.

Tujuh (7) unit game yang berada di E Zone yang terletak dilantai dua Minimarket Ramayana Jalan Kartini kelurahan Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti Kamis (26/9/2019).

Baca: BREAKING NEWS: Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto Dilarikan ke RS Awal Bros, Kronologi Versi Polisi

Baca: Massa TOLAK Wakil Ketua DPRD Riau, Kapolresta Pekanbaru Pingsan, Sejumlah Mahasiswa Terinjak-injak

Baca: WAKIL RAKYAT Maju pada Pilkada Riau 2020 dalam Pilkada Serentak 2020 Wajib Mundur, Ini Kata KPU Riau

Baca: KUALITAS Udara Membaik Tim Satgas Karhutla Rapat Evaluasi Cabut Status Riau Darurat Pencemaran Udara

Baca: Sempat Menggila, Hotspot di Dumai Tinggal Dua Titik, Karhutla di Bengkalis Berhasil Dipadamkan

Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran pengelola karena menyediakan permainan yang terindikasi perjudian.

Penyegelan yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP, Helfandi dan Kepala Bidang Penegak Perda, Piskot Ginting ini padahal diketahui hanya memiliki izin usaha permainan anak.

Sebanyak tujuh unit mesin Gelanggang Permainan (Gelper) yang terdiri dari 3 unit game tembak ikan, 3 unit game Crazy Circus dan 1 unit game Ex Jackpot yang disegel petugas dengan memasang garis polisi (police line).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Helfandi mengatakan upaya ini terpaksa dilakukan lantaran E Zone tersebut diduga melanggar peraturan dan dinilai menyalahi izin.

"Waktu saya menjadi camat Tebingtinggi saya yang meresmikan ini, namun kita tidak melihat ini waktu peresmian. Akhirnya banyak masyarakat yang melaporkan, untuk itu aspirasi masyarakat kita dengar lalu kami mengambil tindakan agar dikemudian hari tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan kami menilai ini sudah menyalahi izin," ungkap Helfandi.

Dikatakan Helfandi, sebelum dilakukan penyegelan pihaknya sudah melakukan upaya persuasif dengan melakukan pemanggilan terhadap pengelola.

Baca: Pakaian Bekas Barang Bukti Penyelundupan di Riau Hilang Tiba-tiba, Tangkapan Ditpolair Polda Riau

Baca: Satu Orang Warga Riau Jadi Tersangka Pembabat Hutan TNTN, Diduga Lakukan Aktivitas Perambahan Hutan

Baca: DPO Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor di Riau Ditangkap, Berawal dari Patroli Polisi

"Waktu kita lakukan BAP mereka tidak bergeming dan mempersilahkan gelper itu untuk disegel. Untuk itu kita beri waktu satu minggu untuk mesin ini berada disini," ujar Helfandi.

Sementara itu penanggung jawab E Zone, Eri ketika dikonfirmasi mengatakan untuk mesin Gelper ini pihaknya baru 2 bulan beroperasi dan dia berkilah dalam game ini tidak ada unsur judi.

Terkait penyegelan ini, pihaknya pasrah dan tetap mengikuti proses yang berlaku.

"Kita terima saja, kita ikuti aturannya. Kalau nanti kita melawan orang bisa menilai kalau kita itu salah," kata Eri.

Dia juga membantah jika penukaran voucher game menjadi uang itu tidak benar adanya, hanya saja voucher ditukar dengan belanja. 

"Tak betul itu, voucher itu ditukar dengan belanja, kalau belanjanya tidak cukup baru kita kasi kembaliannya berbentuk uang sesuai dengan kekurangan nilai voucher tersebut," pungkas Eri.

Perjudian Modus Gelanggang Permainan di Riau, Satpol PP Segel 7 Mesin Game di Minimarket Meranti. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved