Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Status Darurat Pencemaran Udara di Riau Berakhir Senin Besok, Apa Diperpanjang?

Status darurat pencemaran udara ditetapkan Senin lalu oleh Gubri Syamsuar di Media Center Karhutla Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang Komandan Satgas (Dansatgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau secara resmi mengumumkan status darurat bencana pencemaran udara, Minggu (23/9/2019). 

Status Darurat Pencemaran Udara di Riau Berakhir Senin Besok, Apa Diperpanjang?

TRIBUNPEKANBARU.COM - Status darurat pencemaran udara yang ditetapkan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar selaku Dansatgas Karhutla Riau resmi berakhir Senin (30/9/2019).

Status darurat pencemaran udara ditetapkan Senin (23/9/2019) lalu oleh Gubri Syamsuar di Media Center Karhutla Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Namun dua hari setelah penetapan status tersebut, sejumlah wilayah di Riau diguyur hujan.

Kondisi udara di Riau yang sebelumnya sempat terpuruk karena kabut asap pun kembali membaik.

"Dengan membaiknya kondisi udara di Riau, kemungkinan besar status darurat pencemaran udara tidak akan diperpanjang," kata Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger kepada Tribun, Minggu (29/9/2019) malam.

Baca: Dua Bocah Terseret Arus Sungai Subayang Riau, Satu Meninggal Dunia

Baca: STORY - Tak Resah Harga Sawit Anjlok, Petani Ubi Desa Salo Riau Hasilkan Rp 30 Juta Sekali Panen

Namun Edwar belum bisa memastikan, sebab kewenangan menetapkan dan memperpanjang status darurat pencemaran udara sepenuhnya ada ditangan Dansatgas Karhutla Riau yang juga Gubernur Riau, Syamsuar.

"Itu tergantung Dansatgas, tapi melihat kondisi udara sekarang kecil kemungkinannya untuk perpanjang," ujarnya.

Jika tidak diperpanjang, maka tidak akan ada rapat untuk pencabutanya.

Namun jika nanti ternyata diperpanjang, maka akan diadakan rapat kembali dan diumumkan kembali untuk perpanjangan statusnya.

"Kalau habis tidak ada rapat lagi, langsung habis begitu saja, tapi kalau diperpanjang harus rapat lagi," katanya.

Edwar mengungkapkan, pasca diguyur hujan sejak beberapa hari terakhir, kebakaran hutan dan lahan di Riau yang terjadi di sejumlah wilayah di Riau sudah padam.

Meskipun ada beberapa titik yang menyisakan kepulan asap.

"Allhamdulillah hujan sudah turun dan hampir merata di seluruh Riau, udara juga sudah bagus. Begitu juga dengan lahan yang terbakar juga sudah padam seluruhnya, tinggal pendinginan di daerah Kerumutan Pelalawan dan di Inhu," katanya.

Baca: Plafon Pasar Modern Selatpanjang Riau Runtuh Hampir Mengenai Pedagang

Baca: Diduga Sudah Berpindah Tangan, Pihak yang Kini Kuasai Mobil Dinas Pekanbaru Ancam Membakar

Tribun mencoba menghubungi Dansatgas Karhutla Riau yang juga gubernur Riau, Syamsuar, Minggu (29/9/2019).

Namun hingga malam hari pesan singkat melalui whatsapp yang berisi permintaan konfirmasi terkait apakah status darurat pencemaran udara yang berakhir Senin besok akan diperpanjang atau tidak, hingga Minggu malam tidak kunjung ada jawaban.

Meskipun pesan singkat melalui WA tersebut sudah dibaca oleh Gubri Syamsuar namun tidak ada dijawab.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar selaku Komandan Satgas (Dansatgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau secara resmi mengumumkan status darurat bencana pencemaran udara, Senin (23/9/2019).

Pengumuman penetapan status darurat pencemaran udara di Riau ini disampaikan langsung oleh Gubri Syamsuar dihadapan ratusan awak media saat memimpin rapat di media center Karhutla Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

"Hari ini secara resmi kita tetapkan Riau darurat bencana pencemaran udara akibat kabut asap terhitung mulai hari ini sampai tanggal 30 September mendatang," kata Syamsuar.

Penetapan tersebut disampaikan Dansatgas Karhutla Riau setelah mendapatkan masukan dari Kementrian LHK yang menyampaikan ISPU di Riau dalam beberapa hari ini sudah masuk dalam kategori berbahaya karena sudah berada di level diatas 300.

Penetapan darurat pencemaran udara ini mengacu pada PP 41 tahun 1999 pasal 26 tentang pencemaran udara.

Gubri Syamsuar menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di Provinsi Riau untuk mengaktifkan seluruh posko kesehatan dan rumah singgah.

Instruksi tersebut disampaikan Syamsuar menyusul ditetapkannya status darurat pencemaran udara di Riau.

"Kami minta Posko Kesehatan dan rumah singgah diaktifkan. Dengan ditetapknya status darurat pencemaran udara, saya minta posko kesehatan dan rumah singgah buka 24 jam agar bisa dijadikan tempat pengungsian bagi warga yang sesak nafas dan penyakit lainya akibat kabut asap," katanya.

Syamsuar berharap dengan ditetapknya status darurat pencemaran udara tersebut, penanganan terhadap masyarakat Riau yang terserang penyakit akibat kabut asap bisa lebih maksimal lagi.

Sebab selama ini Posko kesehatan dan rumah singgah hanya buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB setelah itu warga harus pulang ke rumahnya kembali.

Namun dengan sudah ditetapkannya status darurat pencemaran udara ini, maka posko kesehatan dan rumah singgah harus buka 24 jam.

Baca: 5 Zodiak Ini Sering Banget Bokek Pas Akhir Bulan, Susah Ngerem Sifat Boros

Baca: Mahasiswa Berencana Kembali Gelar Demo Tolak RUU Senin Besok, Bentuk Aksi Demo Belum Ditetapkan

Selain itu, Syamsuar juga menegaskan bahwa seluruh rumah sakit baik swasta maupun milik pemerintah harus menggratiskan biaya berobat bagi pasien yang disebabkan akibat kabut asap. Diantaranya adalah penyakit ISPA, Asma, iritasi kulit dan mata serta pneumonia.

"Saya sudah sampaikan kepada kepala dinas kesehatan, agar menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Riau, baik swasta maupun milik pemerintah agar menggratiskan biaya berobat untuk pasien yang terkena penyakit akibat kabut asap. Kalau ada rumah sakit yang minta biaya, silahkan laporkan ke kami, nanti akan kita tindaklanjuti," ujarnya. (Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved