VIDEO LIVE METRO TV Q&A: Kontroversi Film Kartun Spongebob bersama KPI Malam Ini, Tonton di Sini
Metro TV bakal menayangkan tayangan yang akan mengulas tuntas soal teguran film kartun Spongebob ini.Lewat program Q&A with Andini Effendi, kamu bis
Penulis: Firmauli Sihaloho | Editor: Firmauli Sihaloho
"Sesuai UU teguran tertulis karena baru sekali ditemukan pada program tersebut," ujar Mulyo.

Selain animasi Spongebob Squarepants, 13 program lain yang diberikan sanksi adalah program siaran jurnalistik “Borgol” GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, dan "Obsesi" GTV.
Kemudian ada promo film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.
Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari program-program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.
Selain itu, ada juga dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.
Selain itu, ada pula adegan kesurupan, penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sesuai peraturan.
Hal itu dinilai sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik. (Kompas.com/Sherly Puspita/Kurnia Sari Aziza)
VIDEO LIVE METRO TV Q&A: Kontroversi Film Kartun Spongebob bersama KPI Malam Ini, Tonton di Sini