Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perkembangan Terbaru soal Pemblokiran Ponsel Black Market (BM), Ini yang Harus Anda Ketahui

Perkembangan Terbaru soal Pemblokiran Ponsel Black Market (BM), Ini yang Harus Anda Ketahui

Editor: Budi Rahmat
Perkembangan Terbaru soal Pemblokiran Ponsel Black Market (BM), Ini yang Harus Anda Ketahui 

Perkembangan Terbaru soal Pemblokiran Ponsel Black Market (BM), Ini yang Harus Anda Ketahui

TRIBUNPEKANBARU.COM- Soal pemblokiran ponsel black market atau BM sudah sejak lama diusulkan.

Ponsel BM nantinya akan diketahui dari pemeriksaan nomor imei.

Jadi sesiapapun yang menggunakan ponsel BM nantinya akan diblikir atau tidak akan bisa menggunakannya lagi.

beginilah perkembangan soal aturan pemblokiran ponsel BM tersebut.

Aturan mengenai pemberangusan ponsel black market (BM) melalui mekanisme deteksi nomor IMEI masih belum disahkan. Padahal, pemerintah sudah lama didesak untuk menerbitkan aturan pengendalian ponsel BM.

Corporate Business and Corporate Affair Vice President Samsung Electronics Indonesia, Kang-Hyun Lee mengatakan, usulan untuk regulasi blokir ponsel BM lewat nomor IMEI telah diajukan ke pemerintah sejak lima tahun lalu.

"Pertama kali yang bicara dengan pemerintah adalah saya waktu itu, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan," ungkap Lee ketika ditemui KompasTekno secara khusus di kantor Samsung Indonesia di Jakarta, Rabu (24/9/2019).

Kala itu, menurut Lee, gempuran ponsel BM jauh lebih banyak dibanding sekarang. Tidak hanya ponsel ilegal yang beredar namun juga produk elektronik konsumen lain seperti televisi, mesin cuci, kulkas dan sebagainya.

"Saya bersama Rahmat Gobel (mantan Menteri Perdagangan) berjuang kepada pemerintah untuk pemberantasan black market consumer electronics," kisahnya.

Peraturan Menteri (Permen) terkait mekenisme blokir ponsel BM via identifikasi IMEI seharusnya disahkan 17 Agustus lalu, namun hingga kini belum terealisasi.

Sebabnya, regulasi tersebut belum mendapat persetujuan sepenuhnya dari tiga kementrian terkait, yakni Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Menurut kabar terakhir, permen Kominfo dan Kemendag telah rampung, sehinga tinggal menunggu keputusan dari Kemeperin.

"Saya tiap hari masih kejar itu, tapi belum jelas. Katanya operator setuju tapi sekarang balik lagi, saya kurang tahualasannya ditunda kenapa," ujarnya.

Pastinya, aturan ini tidak hanya akan menguntungkan produsen smartphone saja namun juga pemerintah. Sebelumnya, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengatakan potensi kerugian pajak yang timbul dari peredaran ponsel black market sekitar Rp 2,8 triliun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved