VIRAL! Video Detik-detik Anak STM Disambut Mahasiswa Saat Demo di DPR Hari Ini
Kedatangan mereka disambut riuh oleh massa Mahasiswa yang mengenakan almamater berbagai warna.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Susatyo juga meminta mahasiswa untuk mengingatkan para pelajar agar meninggalkan lokasi aksi.
Menurut Susatyo, usia di bawah umur 18 tahun tidak diperbolehkan untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
“Abang-abang mahasiswa tolong diingatkan adik-adik pelajar untuk meninggalkan lokasi. Pelajar tempat ini bukan tempat yang layak buat anak-anak, tolong tinggalkan lokasi,” katanya.

Susatyo juga mengingatkan agar massa tidak mudah terprovokasi.
“Hati-hati orang sekeliling kalian, apalagi mereka pakai penutup wajah. Hati-hati provokasi,” ucapnya.
Sayangnya, imbauan dari aparat ini dihiraukan oleh massa. Mereka menyatakan bahwa pelajar hadir di lokasi unjuk rasa atas kemauan sendiri.
“Mereka datang sendiri, kami tidak pernah paksa. Mereka juga rakyat,” ujar salah satu orator dari Universitas Ibnu Chaldun.
Diketahui bersama RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial.
Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).