Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ancam Larang Pasang Iklan, Dua JPO di Pekanbaru Belum Lengkapi Dokumen Kerja Sama

Dua Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru diduga belum memiliki legalitas. Dishub ancam bongkar JPO tersebut.

Penulis: Fernando | Editor: ihsan
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Warga melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru (20/9/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru diduga belum memiliki legalitas.

Pasalnya pengelola belum pernah sekalipun melengkapi dokumen kerja sama dengan pemerintah kota.

JPO yang kini terpasang iklan terancam dibongkar bila pengelola tidak kunjung melengkapi dokumen administrasi.

Kedua JPO berada di Jalan HR Soebrantas dekat Simpang Tabek Gadang dan JPO Jalan Tuanku Tambusai depan Hawaii.

Kedua pengelola belum pernah mengurus sama sekali perjanjian kerja sama dengan pemerintah kota. Pengelola mestinya memiliki perjanjian kerja sama terkait berdirinya JPO tersebut.

"Keduanya belum pernah mengurus dokumen kerja sama sejak awal berdiri. Saat ini dokumen pun belum pernah mereka serahkan," ujar Kabid Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti kepada Tribun, Rabu (2/10/2019).

Ardi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ketiga terhadap para pengelola JPO itu pada akhir September 2019.

Pasalnya mereka tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan sejak tahun April lalu.

Dinas melayangkan surat peringatan pertama pada April. Namun diabaikan. Lalu Dishub melayangkan peringatan kedua pada Juli. Dan peringatan ketiga akhir September lalu.

"Kita sudah layangkan tiga surat peringatan. Pengelola seolah enggan menyerahkan ke pemerintah kota, makanya mereka bertahan tidak mau mengurus dokumen,” kata Ardi.

Ardi menyebutkan, total ada tujuh pengelola yang belum menyerahkan kelengkapan dokumen JPO.

Selain dua JPO di atas, juga JPO Jalan Jendral Sudirman depan Modelux, JPO Jalan Jendral Sudirman depan Ratu Mayang Garden dan JPO Jalan Tuanku Tambusai dekat Jalan Ahmad Dahlan.

Dua JPO lainnya di Jalan Jendral Sudirman depan Sudirman Square dan JPO Jalan Jendral dekat eks Plaza Sukaramai.

Secara keseluruhan terdapat 11 JPO di Kota Pekanbaru. Ardi menyebut hanya empat pengelola yang menyampaikan kelengkapan dokumen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved