Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cemburu, Pria Ini Pukul K.O istrinya hingga Alami Luka Berat dan Harus Diopname di Rumah Sakit

Cemburu, Pria Ini Pukul K.O istrinya hingga Alami Luka Berat dan Harus Diopname di Rumah Sakit

Editor: Budi Rahmat
Shutterstock
(Ilustrasi) Cemburu, Pria Ini Pukul K.O istrinya hingga Alami Luka Berat dan Harus Diopname di Rumah Sakit 

Berdasarkan penyidikan polisi, korban dan temannya tak terbukti menjalin hubungan gelap. Jadi, kecemburuan yang berujung pada penganiayaan itu terjadi karena pelaku tak meverifikasi kecurigaannya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepasang buku nikah dan baju berbercak darah yang dipakai korban ketika penganiayaan.

“Pelaku disangkakan pasal 44 ayat 1`subsider pasal 44 ayat 4 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara,” pungkas Kapolres.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Suami Umur 38 Tahun Hajar Istri Umur 28 Tahun di Trenggalek, Berawal dari Cemburu Buta, 

Cemburu, Pria Ini Pukul K.O istrinya hingga Alami Luka Berat dan Harus Diopname di Rumah Sakit

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved