Cemburu, Pria Ini Pukul K.O istrinya hingga Alami Luka Berat dan Harus Diopname di Rumah Sakit
Cemburu, Pria Ini Pukul K.O istrinya hingga Alami Luka Berat dan Harus Diopname di Rumah Sakit
Berdasarkan penyidikan polisi, korban dan temannya tak terbukti menjalin hubungan gelap. Jadi, kecemburuan yang berujung pada penganiayaan itu terjadi karena pelaku tak meverifikasi kecurigaannya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepasang buku nikah dan baju berbercak darah yang dipakai korban ketika penganiayaan.
“Pelaku disangkakan pasal 44 ayat 1`subsider pasal 44 ayat 4 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara,” pungkas Kapolres.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Suami Umur 38 Tahun Hajar Istri Umur 28 Tahun di Trenggalek, Berawal dari Cemburu Buta,
Cemburu, Pria Ini Pukul K.O istrinya hingga Alami Luka Berat dan Harus Diopname di Rumah Sakit