Seleb

Digugat Miliaran Rupiah, Baim Wong Ngaku Tak Tandatangi Kontrak dengan Astrid

Baim Wong mengaku, tidak pernah menandatangani kontrak kerja apapun dengan Astrid.

Editor: Sesri
Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
Dua pesinetron terkenal, Baim Wong dan Lucky Perdana, hadir di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Jawa Barat, memenuhi panggilan sidang terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Astrid, bekas manajer mereka, Rabu (2/10/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Baim Wong dan Lucky Perdana menjalani sidang kasus gugatan perdata yang dilayangkan Astrid dari QQ Production di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Rabu (2/10/2019).

Agenda sidang masih mengupayakan perdamaian atau mediasi.

Baim mengaku baru pertama kali menghadapi persidangan di pengadilan dan tak paham kesalahannya.

"Saya enggak mengerti bisa sampai ada di sini. Sebenarnya salah saya apa ya, dan ternyata baru tahu setelah sidang, ternyata dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," kata Baim.

Sidang yang digelar di ruang utama pengadilan itu hanya berlangsung tidak lebih dari 10 menit.

Baim hadir ditemani sang istri yang sedang hamil, Paula Verhoven.

Baca: Ternyata Baim Wong Pernah Incar Citra Kirana, Paula Verhoeven Bongkar Diary Sahabat Raffi Ahamd

Baca: Tak Pernah Mencalonkan Diri Jadi Caleg, Baim Wong Dituntut 100 Miliar, Warga Net Rela Patungan

Baca: Paula Verhoeven Dibuat Keringat Dingin oleh Mertua,Ternyata Baim Wong Bongkar Chat Pertama Saat PDKT

Eka Sanjaya Lase, ketua majelis hakim yang memimpin sidang, kemudian meminta Baim Wong dan Lucky Perdana, serta Astrid berserta kuasa hukumnya masing-masing untuk melakukan mediasi.

Baim Wong mengaku, tidak pernah menandatangani kontrak kerja apapun dengan Astrid.

"Saya hanya berharap perkara ini cepat selesai saja," kata Baim Wong.

Baim mengatakan, agenda sidang mediasi ditunda sambil menunggu poin-poin penawaran mediasi dari Astrid.

Gugatan Perdata Rp 2 Miliar

Di gugatan perdatanya itu Astrid menggugat Baim Wong dan Lucky Perdana secara material senilai Rp 2 miliar.

Sementara gugatan immaterial untuk Baim Wong sebesar Rp 100 milar, dan Lucky Perdana sebesar Rp 50 miliar.

Perkara hukum tersebut bermula ketika Baim Wong tanpa sengaja bertemu Krisna Mukti dalam sebuah maskapai penerbangan.

Dalam obrolannya, Krisna Mukti sempat menawarkan Baim Wong bergabung dengan sebuah partai untuk kemudian maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved