Seleb

Digugat Miliaran Rupiah, Baim Wong Ngaku Tak Tandatangi Kontrak dengan Astrid

Baim Wong mengaku, tidak pernah menandatangani kontrak kerja apapun dengan Astrid.

Editor: Sesri
Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
Dua pesinetron terkenal, Baim Wong dan Lucky Perdana, hadir di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Jawa Barat, memenuhi panggilan sidang terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Astrid, bekas manajer mereka, Rabu (2/10/2019). 

Saat itu Baim Wong menerima tawaran tadi dan bersedia maju sebagai caleg.

Baim Wong kemudian bertemu Astrid di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, 8 April 2019.

Menurut Astrid, untuk modal menjadi caleg dibutuhkan uang sampai Rp 5 miliar.

Apabila menjadi caleg dan digaet partai, Baim Wong menjanjikan fee kepada Astrid sebesar Rp 1 miliar.

Setelah pertemuan itu, sampai tiga hari kemudian, Baim Wong tidak memberi kabar kepada Astrid.

"Ternyata saya ditikung dan Baim Wong diam-diam jadi kader partai. Saya nggak mempersoalkannya asal dibicarakan, hargai dong. Tapi dia telah membohongi saya," jelas Astrid.

Baim Wong sempat menerima fee bekerja sebesar Rp 5 miliar dan Lucky Perdana diberi honor Rp 3,5 miliar.

Astrid hanya menyayangkan, mereka tidak menjalankan komitmennya.

Sebab, secara profesional, manajemen seharusnya mendapatkan fee sebesar 20 persen dari honor yang diterima Baim Wong dan Lucky Perdana, namun tidak diberikan.

"Artinya Lucky seharusnya membayar ke manajemen sebesar Rp 700 juta, dan Baim Wong Rp 1 miliar," kata Astrid.

Lucky Perdana hanya menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan Baim Wong tidak pernah membayarkan fee manajemen sama sekali sesuai komitmen perjanjian kontrak.

"Manajemen artis jelas ada pembagian fee, diatur dalam kontrak kerja, sampai mundur dari caleg juga tidak persoalkan. Ini ada pekerjaan soalnya," kata Didit Wijayanto, kuasa hukum Astrid. (Wartakota)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved