Veronica Koman yang Jadi DPO Polri Tampil di TV: Orangtua Saya 2 Kali Menangis Minta Saya Berhenti
"Saya tidak akan berhenti," kata Veronica dalam wawancara khusus dengan program The World ABC TV yang ditayangkan, Kamis
Veronica Koman yang Jadi DPO Polri Tampil di TV: Orangtua Saya 2 Kali Menangis Minta Saya Berhenti
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aktivis dan pengacara Hak Asasi Manusia, Veronica Koman, menyatakan dirinya akan terus menyuarakan pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang dialami rakyat Papua.
Dilansir ABC Australia, Veronica berkata telah meminta kepada pihak keluarganya untuk bersabar karena persoalan yang dialami rakyat di Papua jauh lebih berat.
"Saya tidak akan berhenti," kata Veronica dalam wawancara khusus dengan program The World ABC TV yang ditayangkan, Kamis (3/10/2019) malam.
Veronica saat ini sedang dicari oleh pihak Kepolisian RI setelah dijadikan tersangka, sehingga selama beberapa waktu dia memilih mengambil sikap low profile, khususnya terhadap media.
Sebelum berbicara dengan presenter ABC Beverley O'Connor, Veronica juga sudah melakukan wawancara dengan stasiun televisi Australia lainnya, SBS TV.
Ditanya mengenai keputusannya untuk akhirnya bersedia diwawancara, Veronica menyatakan hal itu didorong oleh situasi di Papua yang semakin memburuk.
"Sebab saya kira saat ini kita menyaksikan periode paling suram di Papua dalam 20 tahun terakhir. Kini ada tindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya di sana," jelasnya.
Baca: Serial Drama India Ishq Mein Marjawan Episode 77 di ANTV, Minggu (6/10/2019), Video Penangkapan Deep
Baca: Download MP3 Ed Sheeran & Justin Bieber I Dont Care MP3: Ada Video Lirik Lagu I Dont Care
Baca: Ramalan Zodiak Besok Minggu 6 Oktober 2019: SAGITARIUS Mengalami Sedikit Hari Yang Sulit (VIDEO)
Apakah Veronica tidak khawatir dengan keselamatan dirinya sendiri saat ini?
"Tentu saja saya khawatir dengan diri saya dan keluarga saya di Indonesia. Tapi hal itu tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan apa yang dialami rakyat Papua," ujarnya.
Menanggapi status tersangka yang dikenakan terhadap dirinya dengan tuduhan sebagai provokator, Veronica melihat hal itu tak lebih dari upaya pemerintah RI untuk menghancurkan kredibilitasnya.
"Sebab mereka tidak bisa membantah data serta rekaman video dan foto yang saya punya sehingga mereka hanya bisa menyerang kredibilitas saya," kata Veronica.
Mengenai upaya pihak berwenang dengan meminta bantuan Interpol dan Pemerintah Australia untuk memulangkannya ke Indonesia, Veronica juga mengaku khawatir.
Baca: Ayu Ting Ting Belajar Banyak dari Sang Ibunda Bagaimana Caranya Menjadi Ibu
Baca: Kado TNI: Tunjangan Kinerja TNI 80 Persen, Budget Pertahanan Rp 131 Triliun, Senjata Drone CH-4
Baca: Korut Perintahkan Rakyatnya Konsumsi DAGING ANJING, Sebut Daging Anjing Makanan Super Agar Tangguh
"Tapi saya berharap Pemerintah Australia tidak akan menuruti tuntutan bermotif politik ini. Sebab Pemerintah Indonesia kini membungkam siapa saja yang menyuarakan mengenai Papua," tegasnya.
Sejauh ini Pemerintah Australia belum pernah melakukan kontak kepada Veronica Koman.
Veronica berharap agar Pemerintah Australia dapat setidaknya meminta kepada Pemerintah RI untuk membuka akses bagi para jurnalis internasional dan Komisi HAM PBB ke Papua.
Akses untuk masuk ke Papua bagi Komisi HAM PBB sebenarnya telah dijanjikan Pemerintah RI sejak dua tahun lalu.
"Saya kira masalah HAM itu melampaui perjanjian bilateral kedua negara," katanya.
Australia dan Indonesia saat ini terikat pada perjanjian "Lombok Treaty" yang disepakati pada tahun 2006 dan mulai berlaku sejak 7 Februari 2008.
Perjanjian itu mengikat Australia untuk menghormati kedaulatan NKRI yang mencakup wilayah Papua di dalamnya.
Menanggapi tudingan banyak pihak yang menyebut upaya Veronica dalam menyebarkan rekaman dan informasi kejadian di Papua melalui media sosial justru semakin memperkeruh situasi, dia mengaku bahwa dirinya telah menyaring segala informasi yang disebarkannya.
Baca: Paling Banyak! Negara di Asia Ini Dikategorikan Memiliki BUZZER Kelas Atas dengan Pendanaan Besar
Baca: Tuan Rumah Rapimnas ISMKMI XI, STIKes Al Insyirah Pekanbaru Gelar Seminar Kesehatan Nasional
Baca: Akhirnya Ratusan Akun Palsu dari Indonesia Dihapus Facebook, Banyak Unggah Konten Ini
"Misalnya saat terjadi kerusuhan di Wamena, saya sangat berhati-hati untuk tidak menyebarkan rekaman yang melibatkan konflik horizontal antara penduduk asli dan pendatang. Saya sangat berhati-hati mengenai hal itu," katanya.
Lalu, apa sebenarnya dampak yang bisa dicapai dengan segala aktivitas yang dilakukan Veronica dan para aktivis lainnya terkait situasi di Papua?
"Kami ingin mengekspos situasi Papua ke dunia luar... apa yang saya laporkan melalui medsos paling tidak bisa memandu para jurnalis untuk mengabarkan apa yang terjadi," jelasnya.
Meski kini dia terpaksa meninggalkan tanah airnya, namun Veronica dengan tegas menyatakan tidak akan berhenti.
"Keluarga saya diintimidasi, orangtua saya sudah dua kali menangis meminta saya berhenti Tapi saya sampaikan ke mereka untuk bersabar karena masalah ini jauh lebih besar dari kita," ujarnya.
Polri sebut buka komunikasi dengan KBRI Australia
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan sebelumnya menyebut Veronica Koman sudah membuka komunikasi dengan pihak KBRI Australia.
Sayangnya dia tidak menyebut detil tentang apa komunikasi yang dimaksud.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan mereka sudah sampaikan sudah ada komunikasi antara Veronica Koman dengan KBRI Australia," jelas Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (20/9/2019).
Dia berharap, komunikasi yang dijalin antara pihak KBRI Australia dengan Veronica Koman baik untuk proses penyidikan kasus yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.
Veronica Koman, tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua, resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim.
DPO dikeluarkan setelah aktifis HAM itu 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan polisi. "Penyidik juga melakukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta, namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," terang Luki.
Mengenal Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua, Pengacara HAM Pendamping Pengungsi Pencari Suaka(Tribunnews) Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Polda Jatim juga mengimbau siapa pun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman agar menghubungi polisi.
"Karena sudah DPO, kami minta siapa pun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman, harap menghubungi polisi," imbau Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).
Selain menyatakan DPO, penyidik juga sudah mengirim surat permohohan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.
(*)