Kadisdik Pekanbaru Bisa Beri Sanksi, Puluhan Kepala SDN ke LN Diduga Langgar Aturan
Ada dugaan belasan kepala SD di Kota Pekanbaru pelesiran ke luar negeri tanpa kantongi izin yang jelas pada September 2019.
Penulis: Fernando | Editor: ihsan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada dugaan belasan kepala SD di Kota Pekanbaru pelesiran ke luar negeri tanpa kantongi izin yang jelas pada September 2019.
Sebanyak 18 kepala SD pelesir ke Shenzen, Republik Rakyat Tiongkok saat aktivitas pendidikan lumpuh akibat kabut asap.
Informasi Tribun, para kepala sekolah berangkat hanya meminta izin kepada kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Mereka cuma meminta izin untuk tidak masuk sekolah.
Para kepala sekolah tidak memberi penjelasan tentang alasan izin. Mereka hanya izin tidak masuk sekolah pada saat itu kepada kepala dinas.
Sedangkan izin tidak ada lagi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanya cuti.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN No 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Para kepala sekolah juga diduga sudah memanfaatkan momen lumpuhnya pendidikan akibat status darurat pencemaran udara. Ada dugaan mengabaikan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pada tanggal 13 September 2019.
Satu poin edaran itu menyebut bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir seperti hari biasa.
Mereka seharusnya bertugas sesuai jam kerja yang ada saat proses belajar mengajar berdampak kabut asap.
Ada dugaan para guru tidak masuk kerja di sekolah selama berada di Shenzen. Mereka diduga sudah melanggar Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Satu poin yang diduga sudah dilanggar belasan kepala yakni kewajiban untuk masuk kerja dan menaati jam kerja. Sebab mereka ada di luar negeri selama beberapa hari.
Para oknum kepala SD itu diduga kuat tidak melaksanakan kewajibannya. Mereka bisa saja terancam kena sanksi disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru,
Masykur Tarmizi menegaskan bahwa pihaknya belum memastikan sanksi terhadap para oknum kepala sekolah.
Dia masih menyerahkan permasalahan ini kepada kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
"Permasalahan tersebut masih ditangani oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Adanya pelanggaran disiplin oleh kepala SD tentu kepala OPD bisa memberi sanksi," kata Masykur, Minggu (6/10/2019).
Pihaknya hingga kini belum mendapat laporan tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru terkait keberangkatan 18 kepala SD pada September 2019. Mereka pergi ke luar negeri memanfaatkan libur saat kabut asap melanda Kota Pekanbaru.
"Kita masih belum menerima laporan resmi berupa laporan tertulis perihal keberangkatan para kepala SD itu," jelasnya.
Masykur juga menegaskan tidak ada lagi izin bagi ASN. Mereka harus mengambil cuti saat berhalangan untuk hadir menjalankan tugas.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal mengaku tidak mengetahui perjalanan ke luar negeri tersebut.
"Kalau ke luar negeri saya tidak tau. Sebab mereka tidak ada izin kalau keluar negeri. Namun untuk sekretaris dan kabid mereka cuti," paparnya.
Jamal menyebut para kepala sekolah tersebut hanya izin tidak masuk sekolah. Ia tidak tahu belasan kepala sekolah pergi ke luar negeri.
"Mereka izin tidak masuk dan izinnya ke saya. Tapi kalau izin ke luar negeri tidak ada," ujarnya.
Jamal menyebut bahwa rombongan tersebut berangkat bukan dalam rangka dinas. Namun Ia menegaskan tidak ada memberikan izin kepada para kepala sekolah untuk ke luar negeri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto-sekretaris-disdik-pekanbaru-dan-kepala-sekolah-di-tiongkok-beredar-di-grup-whatsapp-warga-riau.jpg)