Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Menyelinap ke Kamar, Pria Ini Cabuli Istri Temannya Sendiri

Kejadian berawal saat pelaku membujuk suami korban untuk nongkrong di sebuah warung.Tujuannya agar suami korban tidak berada di rumah.

Editor: Sesri
kompasiana
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berinisial MU (30) diamankan polisi lantaran mencabuli istri temannya sendiri.

Pjs Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Tukiman mengatakan, aksi bejat yang dilakukan warga warga asal Batumandi, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) saat keadaan rumah korban dalam sepi dan gelap.

Kejadian berawal saat pelaku membujuk suami korban untuk nongkrong di sebuah warung.

Tujuannya agar suami korban tidak berada di rumah.

Saat nongkrong itulah, pelaku meninggalkan korban di warung dengan alasan mengurus sesuatu.

Padahal, pelaku menuju rumah kawannya dengan maksud mencabuli istrinya.

Baca: Lakukan Pencabulan Sesama Jenis ke Siswi SMP di Hotel, Siswi SMK Mengaku Sudah Terlanjur Cinta

Baca: Polisi Ungkap Keanehan Pencabulan yang Dilakukan Oknum Guru pada 10 Muridnya

Baca: Kisah Abu Azrael, Malaikat Pencabut Nyawa Berkapak yang Ditakuti ISIS: Dicintai Warga Irak & Iran

"Jadi si pelaku ini mengajak suami korban untuk nongkrong di warung, karena alasan sesuatu, pelaku minta izin pulang duluan," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (5/10/2019).

Masih dikatakan Tukiman, pukul 03.00 Wita pelaku datang ke rumah korban yang pada saat itu tidak terkunci, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung menggauli korban.

Sambungnya, awalnya korban tidak curiga saat pelaku masuk ke kamar karena menyangka yang masuk tersebut merupakan suaminya.

Saat pelaku melancarkan aksi bejatnya, korban merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku yang tidak seperti suaminya.

Mengetahui pelaku bukan suaminya yang menggaulinya, korban lantas berteriak meminta tolong.

Merasa aksinya ketahuan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.

Tak lama, korban menelepon suaminya dan hari itu juga melaporkan pelaku ke kantor polisi.

"Pelaku ini kawan dari suami korban, dihadapan penyidik dia mengakui semua perbuatannya," tambah Tukiman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.

Pelaku akan dijerat Pasal 289 juncto Pasal 290 KUHP. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Pria Cabuli Istri Kawan Sendiri ", https://regional.kompas.com/read/2019/10/06/15162641/kronologi-seorang-pria-cabuli-istri-kawan-sendiri.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved