Pajak Motor Anda Menunggak? Manfaatkan Program Penghapusan Denda Ini
Bapenda Riau mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa jumlah kendaraan bermotor yang pajaknya belum dibayar mencapai 1 juta unit. Mayoritas roda dua.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Badan Pendapan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mengungkapkan fakta mengejutkan soal jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya di Riau.
Berdasarkan hasil pendataan Bapenda, sedikitnya ada 1 juta kendaraan roda dua dan empat yang pajaknya nunggak.
Dari total 1 juta unit itu, 80 persennya merupakan kendaraan roda dua.
Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana, Senin (7/10/2019) mengatakan, banyaknya pemilik kendaraan tak bayar pajak disebabkan beberapa faktor. Pertama karena mudahnya membeli kendaraan roda dua.
Bahkan dengan down payment (DP) atau uang muka mulai dari Rp500 ribu saja.
"Dengan DP murah, masyarakat membayar angsuran satu tahun pertama mereka lancar. Tapi setelah itu banyak menunggak dan ditarik leasing. Kalau sudah diambil leasing tentu pajak tak dibayar. Kami bahkan sudah memanggil beberapa leasing di Pekanbaru. Mereka mengakui banyak kendaraan yang masuk ke leasing itu tidak bayar pajak," katanya.
Kemudian kemungkinan kedua banyaknya pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayar disinyalir akibat kehilangan atau dicuri maling.
Ada juga karena rusak akibat kecelakaan lalu lintas.
"Itu jumlah kendaraannya cukup banyak," ujarnya.
Tidak hanya itu, aksi nunggak bayar pajak juga diduga kuat karena kendaraan digunakan di area perkebunan.
"Kemudian sisanya lagi, memang kesadaran dari masyarakat untuk membayarkan pajak bermotornya itu yang rendah. Sehingga mereka cenderung enggan membayarkan pajak kendaraanya," katanya.
Baca: GERINDRA Tidak Dapat Kursi Ketua MPR, Muzani Sebut Prabowo Agak Kecewa
Indra berharap dengan adanya kebijakan Gubernur Riau Syamsuar mengumumkan pemberlakuan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini menunggak.
"Kami mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," ujarnya.
Indra menjelaskan, bahwa pelaksanaan penghapusan denda pajak akan dimulai 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019.
Baca: KETUA DPRD Riau Gendong Ibunya, Pengakuan Indra Gunawan tentang Pesan Ibunya dalam Karir Politik
Pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.