Iuran BPJS Kesehatan Naik, Lima Negara Ini Justru Menggratiskan Biaya Kesehatan Bagi Rakyatnya

Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk antisipasi "kebangkrutan" BPJS.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
BPJS Kesehatan 

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Lima Negara Ini Justru Menggratiskan Biaya Kesehatan Bagi Rakyatnya

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk antisipasi "kebangkrutan" BPJS.

Pserta kelas I diharuskan membayar iuran Rp 160 ribu.

Untuk peserta kelas II diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 110 ribu  etiap bulannya. 

Sementara iuran untuk kelas III dipungut Rp 42 ribu setiap bulan.

Jumlah iuran ini naik signifikan dibanding biaya iuran yang sebelumnya.

Namun apakah dengan kenaikan biaya iuran kesehatan ini akan memengaruhi tingkatan pelayanan sarana kesehatan?

Masyarakat miskin tidak dipungut biaya iuran, tetapi dengan klasifikasi sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengatakan setidaknya ada sekitar 12 Juta Rakyat Indonesia ditanggung oleh negara.

Lantas bagaimana pola asuransi kesehatan yang diterapkan oleh negara lain? apakah sama dengan Indonesia dengan adanya lembaha khusus seperti BPJS Kesehatan?

Baca: BREAKING NEWS : Cuaca Buruk di Perairan Riau, KSOP Klas I Dumai Imbau Kapal yang Berlayar Hati-hati

Baca: Menguak Penelitian yang Menyebut Wanita 3 Kali Lebih Rentan Stres daripada Pria, Ini Alasannya

Baca: DERETAN Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK 6 Bulan Terakhir: Ada yang Terancam Hukuman Mati

Ini beberapa cintoh negara yang menggratiskan biaya berobat bagi warganya.

1. Kuba

2. Maldova

Negara bagian Eropa Timur memulai asuransi wajib bagi warganya pada tahun 2004, dengan tujuan memberi layanan kesehatan dasar bagi warganya. Warga Maldova yang punya pekerjaan menyumbang sebagian dari penghasilannya melalui potongan gaji, sedangkan yang tidak bekerja akan diasuransikan oleh pemerintah. Perusahaan asuransi kesehatan nasional menjadi penyelenggara layanan kesehatan dalam bentuk apapun.

3. China

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved