Bengkalis
Satu dari Tiga Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Usia 9 Tahun Ditahan di Lapas Klas II A Bengkalis
Direncanakan akan dilimpahkan pada pekan depan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk segera di sidangkan.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Satu dari Tiga Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Usia 9 Tahun Ditahan di Lapas Klas II A Bengkalis
TRIBUNBENGKALIS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis Menerima pelimpahan tahap II perkara pencabulan yang dilakukan tiga orang tersangka di Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis yang dilaporkan pada Agustus 2019 lalu.
Pelimpahan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Eriza Susila pada Selasa (1/10) pekan lalu.
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas dakwaan terhadap tersangka.
Direncanakan akan dilimpahkan pada pekan depan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk segera di sidangkan.
Baca: Bakal Dilelang, 47 Unit Kendaaraan Dinas Pemprov Riau Masih Terparkir di Belakang Rumdis Gubri
Baca: Kunjungi Sekolah, Wabup Meranti Malah Temukan Siswa Bolos yang Asyik Main Gitar di Sebuah Pondok
Menurut Eriza dari tiga tersangka pencabulan tersebut hanya satu yang bisa diproses secara hukum.
Yakni tersangka berinisial R alias S (20) yang merupakan tetangga korban sendiri.
"Memang ada tiga tersangka yang melakukan pencabulan terhadap korbannya. Perbuatan cabulnya ini terpisah, namun yang bisa naik ke proses hukum hanya satu, sementara dua lagi karena di bawah umur sanksi yang diberikan serahkan kepada pihak keluarga dan Kepala Desa mereka," ungkapnya.
Tersangka yang dilimpahkan ini yakni R saat ini sudah dititipkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita dakwakan tersangka dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak. Maksismal hukuman 15 tahun penjara dan denda sekitar dua miliar rupiah.
Dari berkas yang diterima pihak JPU perbuatan cabul dilakukan tersangka R bukan pertama kali. Bahkan sebelumnya pernah dilakukan juga dengan korban yang sama.
"Namun saat itu diselesaikan dengan kekeluargaan. Dimana di damaikan, kemudian ini yang kedua dan keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Kepolisian," terang Eriza.
Baca: Kawini 5 Kucing Betina dalam Semalam, Kucing Jantan Ini Kelelahan Sampai Harus Diinfus
Baca: Dua Pengedar Sabu di Riau Diamankan Polsek Perhentian Raja Kampar, Ini Barang Bukti yang Disita
Seperti diinformasikan sebelumnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengani satu kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kali ini yang menjadi korban pencabulan anak perempuan berusia 9 tahun di desa Kuala Alam kecamatan Bengkalis pada Medio Agustus lalu.
Laporan pencabulan yang terjadi di Desa Kuala Alam ini diterima pada awal Agustus kemarin oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bengkalis.
Dari laporan ini Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan pemeriksaan korban, selain itu Unit PPA Satreskrim Polres Bengakalis sudah melakukan visum terhadap korban, serta juga sudah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban pencabulan.
Dari hasil pemeriksaan keterangan korban tindak pencabulan sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Dalam laporan korban pelaku pencabulan ini sebanyak tiga orang.
Baca: Warga Inhu Mau Buat Pengaduan Soal Ketertiban Umum Bisa Lewat Aplikasi Si Atan, Akses di Situs Ini
Satu orang berinisial R alias S (20) tahun dan dua pelaku yang dilaporkan lagi berusia dibawah umur, diantaranya M yang merupakan siswa SMP dan M siswa kelas IV SD.
Ketiga pelaku ini, merupakan tetangga korban, dan bahkan salah seorang pelaku yang masih di bawah umur ada hubungan keluarga dengan korban.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)