Jumat, 8 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Heboh Postingan Laporkan PNS/ASN yang Lakukan Ujaran Kebencian, BKN Bilang Begini

PNS yang melakukan ujaran kebencian dan intoleransi dapat dilaporkan ke kontak yang tertera dalam pesan tersebut.

Tayang:
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Twitter/BKN.go.od
Tangkapan layar mengenai pesan hoaks yang mengatasnamakan BKN(Twitter/@BKNgoid) 

Sehingga, jika memang kedapatan PNS melanggar tata nilai dan perilaku, dapat dilaporkan kepada PPK masing-masing instansi, bukan ke BKN.

Kendati demikian, Ridwan menambahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

"PPK instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," ujar Ridwan.

BKN juga memberikan klarifikasinya melalui akun resmi Twitter @BKNgoid sebagai berikut:

Ratusan Pengunjung Car Free Day (FCD) Pekanbaru Antusias Ikuti Senam Zumba TFC Bersama Kopi ABC

Musik Seru Judika (MP3) Lagu Cinta Karena Cinta dan Liriknya, Video Klip Ost Cinta Karena Cinta

SIARAN LANGSUNG LIVE STREAMING Formula 1 (F1) Japan Sirkuit Suzuka Race 12.10 WIB

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Terkait Laporan PNS yang Lakukan Ujaran Kebencian, In

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved