Heboh Postingan Laporkan PNS/ASN yang Lakukan Ujaran Kebencian, BKN Bilang Begini
PNS yang melakukan ujaran kebencian dan intoleransi dapat dilaporkan ke kontak yang tertera dalam pesan tersebut.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Sehingga, jika memang kedapatan PNS melanggar tata nilai dan perilaku, dapat dilaporkan kepada PPK masing-masing instansi, bukan ke BKN.
Kendati demikian, Ridwan menambahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
"PPK instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," ujar Ridwan.
BKN juga memberikan klarifikasinya melalui akun resmi Twitter @BKNgoid sebagai berikut:
• Ratusan Pengunjung Car Free Day (FCD) Pekanbaru Antusias Ikuti Senam Zumba TFC Bersama Kopi ABC
• Musik Seru Judika (MP3) Lagu Cinta Karena Cinta dan Liriknya, Video Klip Ost Cinta Karena Cinta
• SIARAN LANGSUNG LIVE STREAMING Formula 1 (F1) Japan Sirkuit Suzuka Race 12.10 WIB
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Terkait Laporan PNS yang Lakukan Ujaran Kebencian, In
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pesan-hoaks-yang-mengatasnamakan-bkn.jpg)