Berita Riau
1.577 Lahan Diduga Dibakar Sengaja, Polda Riau Sudah Tetapkan 68 Orang Sebagai Tersangka
Dari jumlah tersebut, Polda Riau dan jajaran sudah menetapkan 68 orang sebagai tersangka.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
1.577 Lahan Diduga Dibakar Sengaja, Polda Riau Sudah Tetapkan 68 Orang Sebagai Tersangka
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terhitung dari Januari hingga pertengahan Oktober 2019 ini, kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani Polda Riau berjumlah 63 laporan polisi (LP).
Dari jumlah tersebut, Polda Riau dan jajaran sudah menetapkan 68 orang sebagai tersangka.
"66 diantaranya tersangka perorangan. Sementara 2 lagi tersangka dari korporasi, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS)," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (14/10/2019).
Untuk diketahui, PT SSS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak awal Agustus 2019 lalu.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, ada dua petinggi PT SSS ditetapkan sebagai tersangka.
• Buang Ludah Saat Berkendara di Dumai, Pria Warga Riau Kena Aniaya
Mereka berinisial EDH, selaku Direktur Utama (Dirut).
Satu lagi berinisial AOH, sebagai PJS Manajer Operasional. Dia ditahan pada Senin malam, 7 Oktober 2019.
Keduanya dinilai merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat perusahaan yang lahan operasionalnya ada di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan tersebut.
Selanjutnya, dari 63 kasus itu, Ditreskrimsus Polda Riau menangani 2 kasus dengan 2 tersangka. Sisanya ditangani oleh Polres jajaran di Riau.
Diantaranya Polres Inhil 5 kasus dengan 6 tersangka, Polres Inhu 5 kasus dengan 5 tersangka, Polres Pelalawan 5 kasus dengan 5 tersangka, Polres Rohil 10 kasus dengan 11 tersangka, Polres Bengkalis 7 kasus dengan 8 tersangka.
• Trauma Balik ke Papua, Kisah Putri Lolos dari Maut Tapi Suami dan Anaknya Tewas Saat Rusuh Wamena
Kemudian Polres Siak 4 kasus dengan 5 tersangka, Polres Dumai 9 kasus dengan 9 tersangka, Polres Rohul 2 kasus dengan 2 tersangka.
Polres Meranti 4 kasus dengan 4 tersangka, Polres Kampar 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Kuansing 4 kasus dengan 4 tersangka, dan Polresta Pekanbaru 4 kasus dengan 4 tersangka.