Karhutla di Riau
Berkas Perkara Karhutla PT SSS Riau sudah di Tangan Jaksa Peneliti, 4 Tersangka di Polres Kuansing
Berkas perkara Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla yang menjerat PT SSS Riau sudah di tangan jaksa peneliti, sementara itu 4 tersangka di Polres
Berkas Perkara Karhutla PT SSS Riau sudah di Tangan Jaksa Peneliti, 4 Tersangka di Polres Kuansing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla yang menjerat PT SSS Riau sudah di tangan jaksa peneliti, sementara itu 4 tersangka di Polres Kuansing.
Penyidik dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), Senin (14/10/2019).
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: DPD Hanura Riau Minta Percepat Munas dan Usung OSO, Suhardiman Amby Maju di Pilkada Kuansing 2020
Baca: Rp 54 Miliar JATAH Pemprov Riau HANGUS, Pemprov Dinilai Tidak Mampu Manfaatkan DAK Fisik dari APBN
Baca: Pilkada Riau 2020, Wakil Bupati, Sekdakab dan Kabag Humas Nyatakan Maju pada Pilkada Meranti 2020
Penyerahan berkas atau tahap I kepada Jaksa Peneliti bidang Pidana Umum Kejati Riau, dalam hal ini diterima langsung oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum), Sofyan Selle.
Berkas Pekara tersebut terdiri atas nama tersangka PT. SSS yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama, berinisial EBH serta berkas perkara tersangka selaku Estate Manager PT SSS, berinisial AOH.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto, yang memimpin penyerahan berkas perkara menjelaskan, penyidik dalam hal ini akan menunggu petunjuk dari Jaksa.
"Kita harapkan berkas perkara bisa dinyatakan lengkap oleh JPU segera," sebut Fibri yang didampingi Kasubdit IV AKBP Andi Yul dan beberapa orang penyidik.
Jika pun nanti ada kekurangan, mantan Kapolres Kuansing ini menyatakan pihaknya akan segera melengkapi.
Tapi jika tidak, tentunya akan berlanjut pada tahap berikutnya.
Fibri mengatakan, dalam proses pemberkasan sendiri tidak ada kendala berarti.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Gangguan Jiwa Bisa Sembuh, Begini Perlakuan Dinsos di Riau Terhadap Orang Sakit Jiwa hingga Sembuh
Baca: Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Riau Agresif dan Berpindah, Tim BBKSDA Berupaya Giring ke Habitatnya
Baca: Pesawat Tempur Parkir dalam Mal SKA, Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Unjuk Kekuatan Persenjataan
"Ada dua bundel kita serahkan, di-split menjadi dua berkas. Berkas yang satu untuk tersangka korporasi diwakili direktur dan satu lagi berkas tersangka untuk pejabat fungsional (managemen kebun, red)," paparnya.
Fibri menambahkan, hal ini juga menjadi komitmen dan keseriusan Polri, termasuk pihak Kejaksaan dalam penanganan kasus Karhutla.
"Pada tahap awal Jaksa juga ikut ke TKP, Insya Allah tidak banyak kekurangan dalam berkas kami," tuturnya.
Sementara itu Aspidum Kejati Riau Sofyan Selle membeberkan, setelah penyerahan berkas perkara ini, Jaksa punya waktu tujuh hari ke depan untuk meneliti.
Apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat baik formil dan materil, untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Karena kata Sofyan, penanganan perkara Karhutla, dalam hal ini korporasi, memang perlu lebih detail dan spesifik.
"Dengan koordinasi yang terjalin baik selama ini, ke depannya kita harap tidak ada kesulitan, karena komitmennya sejak awal bahwa penanganan kasus Karhutla, harus tegas. Mudah-mudahan sampai tuntas dan terbukti, karena ini juga jadi efek jera (bagi pelaku)," terangnya.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: FRAKSI Partai Pendukung Prabowo TOLAK Hasil Rapat Pembentukan AKD DPRD Riau, Tak dapat Ketua Komisi
Baca: Jokowi Mengaku Mesra, Senyum Prabowo Tak Selebar Jokowi, Selfi hingga Bahas Koalisi dan Ibukota
Baca: Bukan Soal JAKSA AGUNG di Kabinet kerja Jilid II, KAPITRA Ampera Berharap Jokowi Buka Kantor di Riau
Empat Tersangka Kasus Karhutla Ditangani Polres Kuansing Riau
Polres Kuansing saat ini sudah menetapkan empat tersangka kasus Karhutla.
Kasus Karhutla tersebut tidak ada yang melibatkan perusahaan.
"Semua atas nama pribadi. Tidak ada perusahaan," kata Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto melalui Kasat Reskim AKP Andi Cakra Putra, Senin (14/10/2019).
Empat kasud Karhutla tersebut yakni duabkasus di kawasan suaka margasatwa Rimbang Baling, satu kasus di Desa Kebun Lado dan satu kasus lagi di Desa Petai.
"Yang kasus di Kebun Lado sedang penyusunan berkas," ujarnya.
Dari empat kasus tersebut, luas lahan yang terbakar yakni sekitar 4 ha.
Masing-masing memang 1 haktare.
Pada empat kasus tersebut, pihaknya mengenakan UU Perkebunan dan lingkungan hidup.
Para tersangka terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: DPD Hanura Riau Minta Percepat Munas dan Usung OSO, Suhardiman Amby Maju di Pilkada Kuansing 2020
Baca: Rp 54 Miliar JATAH Pemprov Riau HANGUS, Pemprov Dinilai Tidak Mampu Manfaatkan DAK Fisik dari APBN
Baca: Pilkada Riau 2020, Wakil Bupati, Sekdakab dan Kabag Humas Nyatakan Maju pada Pilkada Meranti 2020
Selain itu,juga ada denda.
Secara keseluruhan, lahan yang terbakar di Kuansing sekitar 17 ha.
Rinciannya di Bukit Betabuh 5 ha, Bukit Cokiak 5 ha, di Daerah Basrah 2 ha dan di Logas 5 ha.
Kejadian yang terbaru yakni kebakaran di Bukit Cokiak.
Dalam upaya pemadaman ini, Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto sendiri turun ke lapangan.
Ditemui secara terpisah, Kapolres AKBP Hengky Poerwanto mengatakan kebakaran laham di Bukit Cokiak tersebut juga terbantu dengan turunnya hujan.
"Mau tak mau memang, Karhutla ini bikin kita repot. Sampai subuh kita dilapangan. Alhamdulillah bisa kita padamkan," ujar sang Kapolres.
Kapolres kembali memberi himbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Diakuinya, cara tersebut memang efektif namun banyak mudaratnya.
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda/Palti Siahaan - Berkas Perkara Karhutla PT SSS Riau sudah di Tangan Jaksa Peneliti, 4 Tersangka di Polres Kuansing