Berita Riau
PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Mulai Berlaku, Ini Lokasi Samsat dan Syaratnya
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau mulai berlaku pada Selasa (15/10/2019) ini lokasi Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Mulai Berlaku, Ini Lokasi Samsat dan Syaratnya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau mulai berlaku pada Selasa (15/10/2019), ini lokasi Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat dan syaratnya.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama lebih kurang dua bulan ke depan, dan akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2019.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Gajah Liar di Riau Resahkan Warga, Sempat Masuk ke Kebun Kelapa Sawit Warga
Baca: Ditemukan di Depan Pintu Rumah Warga Riau, Bayi Tak Bernama Itu Akhirnya Meninggal
Baca: Ardiansyah Jadi Ketua DPRD Kepulauan Meranti Periode 2019-2024, Fauzi Hasan Berhalangan Hadir
Baca: Siapkan Surat Kendaraan dan SIM Anda, Ditlantas Polda Riau Gelar Operasi Zebra Akhir Oktober Ini
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ispan S Syaputra, Senin (14/10/2019) mengungkapkan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan penghapusan denda pajak ini, bisa mendatangi kantor pelayanan samsat terdekat yang ada di seluruh provinsi Riau.
"Kalau untuk pengesahan pajak tahunan bisa dilakukan diseluruh kantor dan gerai unit Samsat yang ada di seluruh provinsi Riau. Termasuk di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru dan Samsat Keliling," kata Ispan.
Setidaknya ada 39 titik lokasi pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor di Riau yakni di 33 kantor unit Samsat di seluruh kabupaten kota, ditambah satu titik di MPP dan lima unit Samsat Kekeliling.
"Tapi kalau untuk pengesahan lima tahunan untuk perpanjangan STNK, hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada dan Simpang Tiga," ujarnya.
Sementara untuk persyaratan, Ispan menjelaskan, peryaratan untuk mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sama dengan pengurusan pajak seperti biasa.
Misalnya untuk pengesahan pajak tahunan cukup membawa KTP asli dan STNK asli dan foto kopi BPKB.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Demokrat Resmi Buka Pendaftaran Penjaringan Balon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2020 di Riau
Baca: Ratusan Warga GERUDUK Polres Rokan Hulu Riau, Ini Sebabnya
Baca: Berkas Perkara Karhutla PT SSS Riau sudah di Tangan Jaksa Peneliti, 4 Tersangka di Polres Kuansing
"Foto kopi BPKB kita perlukan untuk pendataan ulang kendaraan yang mati pajaknya sudah lewat satu tahun, itu kita perlukan untuk pencocokan data," ujarnya.
Setelah persyaratan sudah lengkap lanjut Ispan, wajib pajak dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor pelayanan samsat terdekat.
Setelah sampai di kantor pelayanan samsat, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan yang bisa didapatkan secera elektronik dibantu oleh petugas yang ada dimasing-masing kantor pelayanan Samsat.
"Setelah itu prosesnya berjalan seperti biasa, tidak ada tambahan prosedur, sama dengan pengurusan pembayaran pajak pada hari biasanya. Paling nanti bedanya ada pengisian formulir pengajuan pemutihan denda pajak yang harus diisi, itu juga nanti sudah disiapkan di kantor pelayanan samsat. Kalau bingung untuk pengisian form nya nanti bisa dibantu dengan petugas," jelasnya.