Berita Riau
PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau untuk Roda Dua, Roda Tiga, Roda Empat dan Lainnya
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga, kendaraan roda empat, kendaraan roda enam
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Baik roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya.
Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Mobil MEWAH Merek Land Cruiser, Lexus, Hummer, Alphard Harga Miliaran Rupiah di Riau Menunggak Pajak
Baca: PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Mulai Berlaku, Ini Lokasi Samsat dan Syaratnya
Baca: Siapkan Surat Kendaraan dan SIM Anda, Ditlantas Polda Riau Gelar Operasi Zebra Akhir Oktober Ini
Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
"Jadi wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.
Ispan mengungkapkan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini tidak ada batasan berapa lama pajaknya menunggak.
Artinya, pajak yang menunggak puluhan tahun yang lalu pun tetap berlaku saat pemutihan denda pajak tahun ini.
"Jadi siapun yang punya kendaraan bermotor dan pajaknya jatuh tempo dendanya terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai kebawah akan kita bebaskan denda pajaknya," katanya.
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono - PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau untuk Roda Dua, Roda Tiga, Roda Empat dan Lainnya