Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terdakwa Perkara Korupsi di BRK Dalu-Dalu Dituntut Penjara 13,5 Tahun

Terdakwa korupsi kredit fiktif senilai Rp32 miliar di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Rohul dituntut penjara 13,5 tahun.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp32 miliar di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Rohul. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp32 miliar di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Rohul, kembali bergulir di pengadilan.

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/10/2019).

Adapun pesakitan dalam perkara ini adalah Ardinol Amir, selaku mantan Pimpinan Capem BRK Dalu-Dalu, Rohul.

Oleh JPU, terdakwa dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi di Bank milik pemerintah daerah tersebut.

JPU menjatuhkan tuntutan kepada Ardinol Amir, yakni pidana penjara selama 13,5 tahun.

"Menuntut terdakwa Ardinol Amir dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan," ujar Jaksa Aprillyana dalam amar tuntutannya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Saut Marulitua Pasaribu.

Program Pemutihan Denda Pajak Motor Dimulai

Tak hanya itu, Jaksa juga membebankan Ardinol Amir membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan penjara, dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp32,4 miliar.

"Jika tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita untuk negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan," sebut JPU lagi.

Selain Ardinol, ada tiga pesakitan lagi dalam perkara ini.

Yaitu, Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia.

DAK Fisik Hangus, Kepala OPD di Pemprov Riau Terancam Dicopot

Mereka tak lain adalah bawahan Ardinol Amir.

Untuk tiga terdakwa lainnya itu, JPU menuntut mereka dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun.

"Ketiganya juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp300 juta atau subsider 3 bulan penjara," sebut JPU.

Menurut JPU, perbuatan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved