Tolak Ajakan Balikan Mantan, Mahasiswi Ini Diperkosa Mantan Hingga Alat Vitalnya Luka-luka
Korban menceritakan, pada Senin (14/10/2019) sekira pukul 22.00 WIB, BW bertamu ke rumah kos PR. Korban diajak berhubungan intim oleh pelaku.
Korban menceritakan, pada Senin (14/10/2019) sekira pukul 22.00 WIB, BW bertamu ke rumah kos PR. Korban diajak berhubungan intim oleh pelaku.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria di Batam nekat merudapaksa mantan kekasihnya, lantaran tidak terima cintanya diputus.
Aksi nekat itu dilakukan BW, mahasiswa salah satu universitas di Batam.
Hal itu dilakukan BW lantaran PR menolak menerima cintanya kembali.
Pemerkosaan tersebut terjadi di rumah kos PR, di Batuaji, Batam, Provinsi Kepri.
Korban yang tidak terima atas perlakukan pelaku, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Batuaji.
Peristiwa itu juga dibenarkan oleh Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe.
Syafruddin mengatakan, korban dan pelaku masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Batam, Sabtu (19/10/2019) dikutip TribunJakarta dari TribunBatam.
Atas laporan korban, Polsek Batuaji berhasil mengamankan BW.
Penangkapan itu dilakukan di seputaran Batuaji, Batam, Kamis (17/10/2019).
Kronologi kejadian
Diketahui, awalnya PR dan BW merupakan sepasang kekasih.
Namun PR kemudian mengetahui bahwa BW telah berselingkuh.
Mengetahui hal itu, maka PR memutuskan hubungan cintanya kepada BW.
Meski telah putus, PR mengaku tetap menjalin hubungan yang baik terhadap BW.
PR menceritakan, pada Senin (14/10/2019) sekira pukul 22.00 WIB, BW bertamu ke rumah kos PR.
"Dia datang ke rumah, sampai di rumah dia langsung mencekik leher saya dan menarik saya masuk ke kamar," terang PR.
Di dalam kamar, BW memaksa PR melakukan hubungan suami istri.
Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe membenarkan pengakuan korban.
"Jadi awalnya korban dan pelaku pacaran. Namun BW ini ketahuan selingkuh. Jadi PR memutuskan cintanya," kata Syafruddin.
Dari keterangan sementara, pelaku melakukan pemaksaan dengan mencekik leher korban dan mendorong korban masuk ke dalam kamar.
Sesuai hasil visum, Syafruddin juga mengatakan bagian kemaluan korban mengalami luka.
Sampai saat ini kasus pemerkosaan BW terhadap PR masih dalam proses penyelidikan.
"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada motif lain, atau hanya karena cintanya sudah tidak diterima lagi," kata Syafruddin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-pencabulan-perkosaan_20170914_195353.jpg)