Berita Riau
PEMUTIHAN Denda Pajak Ranmor di Riau, Rp 10.17 Miliar Pajak Diterima, Rp 3.5 Miliar Denda Dihapuskan
Penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor atau ranmor di Riau, sebanyak Rp 10.17 miliar pajak diterima dan sebanyak Rp 3.5 miliar
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
PEMUTIHAN Denda Pajak Ranmor di Riau, Rp 10.17 Miliar Pajak Diterima, Rp 3.5 Miliar Denda Dihapuskan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor atau ranmor di Riau, sebanyak Rp 10.17 miliar pajak diterima dan sebanyak Rp 3.5 miliar denda dihapuskan.
Hampir sepekan program penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau diberlakukan, terhitung mulai Selasa (15/10/2019) lalu hingga Senin (21/10/2019).
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: PRABOWO Jadi Menhan? Pengamat: Gerindra Harus Jelaskan kepada Warga Riau Alasan Prabowo Bergabung
Baca: Tiang Listrik Patah, Listrik di Selatpanjang Padam, Hujan Deras di Pekanbaru Listrik Padam Dua Kali
Baca: Pilkada Riau 2020 dalam Pilkada Serentak 2020, Hamulian Daftar ke Demokrat untuk Pilkada Rohul 2020
Baca: Beli Sabu-sabu di Pekanbaru Krisman Ditangkap di Jalan Lintas Timur, Pemkab Siak Sosialisasi Narkoba
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mencatat setidaknya sudah ada 9.322 unit kendaraan yang memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dengan nilai pajak yang didapatkan mencapai Rp 10,17 miliar.
"Sedangkan untuk denda yang dihapuskan sampai hari ini sudah mencapai Rp 3,5 miliar lebih," kata Kabid Penerimaan Pajak, Bapenda Riau, Ispan S Syaputra, Senin (21/10/2019).
Ispan merincikan, dari 9.322 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak selama sepekan ini, 2.339 unit adalah roda dua dan 7.678 adalah roda empat.
"Itu untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang memanfaatkan pemutihan denda ini mencapai 600 unit. Rinciannya 436 unit adalah roda dua, dan sisanya, 164 unit lagi adalah roda empat," ujarnya.
Ispan mengungkapkan, dalam satu hari, rata-rata ada sekitar 1200 wajib pajak yang mengajukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
"Semua masih bisa kita tangani, dihari pertama kemarin memang sempat membludak, tapi semua bisa kita layani dengan baik," sebutnya.
Sepekan diberlakukanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini pihaknya belum mendapatkan keluhan masyarakat.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Pelamar Dirut Bank Riau Kepri Tidak Ada Berasal dari Riau, Pengamat Ekonomi Riau Ungkap Penyebabnya
Baca: Sehari Dilantik, Presiden RI Jokowi DITUNTUT Mahasiswa Riau, Selesaikan Masalah Karhutla di Riau
Baca: Pilkada Riau 2020, Partai Gerindra Buka Penjaringan di 9 Daerah, Salfian dan Masuri Daftar ke Nasdem
Baik terkait pengaduan soal pelayanan maupun terkait teknis dan syarat pemutihan.
Termasuk soal jumlah petugas yang disiapkan untuk melayani wajib pajak yang melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini juga masih bisa ditangani.
"Sejauh ini semua pelayanan kita masih lancar, belum ada pengaduan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-bermotor-di-riau-mulai-berlaku-ini-lokasi-samsat-dan-syaratnya.jpg)