Anang Hermansyah Anggap Penggabungan Ekonomi Kreatif & Pariwisata Menyimpang 'Satu Sektor Anak Tiri'
Mantan anggota Komisi X DPR RI periode 2014-2019 itu mempertanyakan peleburan kembali sektor ekonomi kreatif dan pariwisata dalam satu kementerian.
Anang Hermansyah Anggap Penggabungan Ekonomi Kreatif & Pariwisata Menyimpang 'Satu Sektor Anak Tiri'
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebelum Presiden Jokowi mengumumkan kabinetnya yang baru, kabar penggabungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Kementerian Pariwisata sudah bergaung dan mengundang tanda tanya dari berbagai pihak.
Salah satunya musisi dan politikus Anang Hermansyah.
Mantan anggota Komisi X DPR RI periode 2014-2019 itu mempertanyakan peleburan kembali sektor ekonomi kreatif dan pariwisata dalam satu kementerian.
"Saya terus terang kaget dengan rencana penggabungan dua sektor ini. Ada anomali (penyimpangan) yang terjadi dari rencana ini," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
• Download Lagu Entah Apa yang Merasukimu Versi Remix DJ Gagak MP3 (video)
• Video Syur Mirip Gisella Anastasia Beredar, Ini Sikap Tegasnya hingga Singgung UU ITE
• Habiskan Waktu Bermain Smartphone, Gadis Ini Alami Buta Warna, Tak Bisa Beda Warna Lampu Lalu Lintas
Benar saja, saat pengumuman nama-nama menteri hari ini, Jokowi menyebut nama Wishnutama sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sementara lewat akun Instagram-nya, Bekraf atau Badan Ekonomi Kreatif yang sebelumnya dipimpin Triawan Munaf, ayah Sherima Munaf, mengucap pamit.
Terkait itu, Anang berpendapat menjadi aneh ketika Undang Undang Ekonomi Kreatif baru lahir, namun kemudian lembaganya disatukan lagi dengan pariwisata.
• Tenteng Parang Panjang Dekat Kantor Bupati, Satpol PP Pelalawan Riau Amankan Pria Gangguan Jiwa
• Download MP3 Lagu Memori Berkasih Versi Koplo Nella Kharisma, Video Klip dan Lirik (Tribun Musik)
• SOSOK Zainudin Amali: Menpora yang Minim Jejak di Olahraga hingga Pernah Diperiksa KPK 2 Kali
Sementara, lanjutnya, dalam ketentuan pada Pasal 30 Ayat (1) UU Ekraf terdapat atribusi yang diberikan kepada presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kelembagaan Ekonomi Kreatif, apakah bentuknya kementerian atau lembaga.
"Bagaimana menjalankan amanat UU itu, jika nomenklatur Ekraf digabung dengan pariwisata," kata Anang menyampaikan kritiknya.
Anang menilai penggabungan Ekraf dan pariwisata bisa berpotensi membuat dua sektor tersebut menjadi tidak fokus.
• TERUNGKAP Alasan Jokowi Memilih Prabowo Sebagai Menteri Pertahanan: Akui Hal Ini!
• Sebelumnya Disebut Jadi Menteri, 4 Nama Ini Ternyata Tidak Jadi, Siapa Saja Mereka?
• KOCAK, Viral MEME Mendikbud Nadiem Makarim, dari Cashback SPP Pakai Gopay, Rengking 1 Gratis Gopay
• Sedang Ramai Pengunjung, Cafe di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru Dipasangi Spanduk oleh Bapenda
Sebab, menurut dia, kinerja Bekraf dalam lima tahun terakhir mengalami kemajuan pesat dibanding sebelumnya.
"Produk Domestik Bruto (PDB) Ekraf tahun 2014 itu hanya Rp 784,2 triliun saat masih digabung dengan pariwisata. Nah, tahun 2019 ini bisa tembus Rp 1.200 triliun," kata Anang.
"Risikonya, salah satu sektor akan menjadi anak tiri. Itu terjadi di periode 2009-2014," tambahnya.
• MENGULIK Kekayaan 5 Menteri Perempuan Kabinet Baru, Ida Fauziyah Tak Ada Utang, Paling Kaya?
• UPDATE Sinopsis KASAM ANTV Episode 18, Raaj Tidak Suka Keintiman Tannu dan Rishi (Video)
• POTRET Pernikahan Josscy Aartsen & Rina Nose di Belanda: Allhamdulliah Sah
*Anang Hermansyah Anggap Penggabungan Ekonomi Kreatif & Pariwisata Menyimpang 'Satu Sektor Anak Tiri'
Susi Pudjiastuti Tak Dipilih Lagi Jadi Menteri Jokowi, Nama "Bu Susi" trending di Twitter
