Operasi Zebra

Operasi Zebra, Hati-hati Berkendara Melawan Arus, Sanksinya Denda Rp 500 Ribu, Ini Aturannya

Jajaran Kepolisian sejak kemarin sudah menggelar Operasi Zebra, dengan menitik beratkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Editor: Ilham Yafiz
Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
IM salah satu pengendara yang terjaring dalam Operasi Zebra 2019 

Operasi Zebra, Hati-hati Berkendara Melawan Arus, Sanksinya Denda Rp 500 Ribu, Ini Aturannya

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jajaran Kepolisian sejak kemarin sudah menggelar Operasi Zebra, dengan menitik beratkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Operasi ini akan berlangsung hingga November mendatang.

Bagi anda berkendaraan bermotor kini harus disiplin mematuhi aturan lalu lintas.

Angka pelanggaran lalu lintas masih banyak ditemukan, terutama bagi pengendara yang berkendara melawan arus.

Pelanggaran seperti ini paling banyak ditemukan di wilayah Polda Metro Jaya.

Usai Sidang Kasus Narkoba yang Menjeratnya, Nunung Sempat Lemas hingga Hampir Pingsan

Hasil Lengkap Liga Champion Grup E, G dan Grup H, Tim-tim Besar Eropa Raup Poin Penuh

Pasca Melahirkan Istri Dihina Gendut & Tak Menarik oleh Suami, Lihat Apa Pembalasan Wanita Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro mencatat jumlah pelanggar motor di hari pertama tercatat 5.000 unit.

Dari jumlah itu pelanggaran melawan arah sebesar 1.547 kasus.

Meningkat 443 persen dari tahun lalu sebanyak 285 kasus pada 2018.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, Operasi Zebra 2019 mengincar 12 jenis pelanggaran, namun hanya tiga yang jadi fokus salah satunya melawan arus.

"Operasi yakni pengendara yang tidak punya SIM, motor dan mobil yang tidak punya STNK, serta pengemudi yang melawan arus/arah," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Ayat 1: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi buat Pemotor yang Lawan Arah, Kena Denda Rp 500.000 ", https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/24/083200915/sanksi-buat-pemotor-yang-lawan-arah-kena-denda-rp-500.000-.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved