Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengenal Sosok Ibnu Rahim, Pemain Sinetron 'Madun' yang Terjerat Pengedaran dan Pemakai Narkoba

Dunia hiburan kembali tercoreng dengan tertangkapnya artis peran Ibnu Rahim (19) oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan

(KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI)
Satnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap artis Ibnu Rahim atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10/2019) malam. 

Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan kasus BDW, pelaku yang diamankan Polres Tangsel beberapa minggu sebelumnya.

Dari pengakuan BDW, sabu yang dimilikinya berasal dari pemberian Ibnu.

Saat itu polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Ibnu yang saat itu diketahui akan melakukan transaksi narkoba.

"Setelah kami mengamati beberapa waktu di lokasi, terdapat yang bersangkutan yang kami curigai. Dan kami hampiri dia, dan langsung kami amankan," kata Edy.

Saat itu, Ibnu yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya. Diduga hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dari mana barang haram tersebut didapat.

Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap dan Video Doa Sholat Dhuha Latin dan Bahasa Arab

VIDEO: Link Siaran Bola, PSIS Semarang vs Pusamania Borneo FC, Lanjutan Liga 1 Live di Indosiar

Live Streaming Pemanggilan Calon Wakil Menteri oleh Presiden Jokowi, Ini Daftar yang Sudah Dipanggil

"Karena kami tangkapnya kan di flyover jalan umum, yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy.

Dari tangan Ibnu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu seberat 1 gram dan lima butir ekstasi berwarna hijau.

Akibat perbuatannya, Ibnu yang diketahui sebagai pengedar dan pemakai dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara

*Mengenal Sosok Ibnu Rahim, Pemain Sinetron 'Madun' yang Terjerat Kasus Pengedaran dan Pemakai Narkoba

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved