Mengenal Sosok Ibnu Rahim, Pemain Sinetron 'Madun' yang Terjerat Pengedaran dan Pemakai Narkoba
Dunia hiburan kembali tercoreng dengan tertangkapnya artis peran Ibnu Rahim (19) oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan
Mengenal Sosok Ibnu Rahim, Pemain Sinetron 'Madun' yang Terjerat Kasus Pengedaran dan Pemakai Narkoba
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dunia hiburan kembali tercoreng dengan tertangkapnya artis peran Ibnu Rahim (19) oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan sabu.
Pria yang pernah main sinetron Madun itu ditangkap di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10/2019).
Nama Ibnu Rahim di dunia hiburan Tanah Air memang cukup asing. Namun, sebenarnya dia mengawali karier di layar kaca sebagai pemain sinetron serial Madun yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta.
Dalam sinetron Madun, Ibnu Rahim dikenal sebagai pemeran karakter Bulek, bergabung dalam tim sepak bola bersama Madun, dan menyukai Maryam.
Di satu sisi, tak ada yang menduga bahwa sebelum menjajaki dunia seni peran, Ibnu pernah memiliki kehidupan kelam.
• Pakai Batik Indonesia Raya, Gibran Rakabuming Minta Restu Megawati Maju Pilwako 2020, Siap Banget!
• HARIMAU Sumatera Terkam Karyawan PT Kencholin Jaya hingga Tewas, BBKSDA Riau Kerahkan Tim ke Lokasi
• Cinta Itu Memang Buta, Pacaran 12 Tahun Ditinggal Mati Sang Kekasih, Pria Ini Terpaksa Nikahi Jenzah
Dalam tayangan Waswas yang diunggah ke YouTube oleh akun gosip Cumicumi pada 10 Agustus 2015 lalu terungkap bahwa Ibnu ditinggalkan sang ayah yang berkewarganegaraan Kamerun kala ia baru berusia 5 tahun.
Bahkan, semenjak kedua orangtuanya berpisah, Ibnu bekerja serabutan demi membantu perekonomian keluarga. Salah satunya dengan menjadi tukang ojek payung hingga berjualan roti.
Bahkan tak jarang ibnu juga mendapatkan ejekan dari banyak orang karena fisiknya yang berkulit kulit hitam.
Tetapi, justru karena penampilannya itulah nama Ibnu kian melejit di dunia hiburan melalui sinetron Madun. Namanya seakan menjadi magnet masyarakat yang menonton saat itu.
Termasuk sang ayah yang sempat meninggalkannya selama 14 tahun lalu, saat itu mulai mendekat. Ibnu juga diminta untuk tinggal bersama ayahnya di Kamerun.
• Ya Tuhan, Video Menegangkan Polisi Selamatkan Bayi yang Hampir Meninggal Karena Tersedak
• PROMO Beli Smartphone Samsung di Sentral Media Senapelan Plaza Pekanbaru Ada Cashback Rp 3.5 Juta
• Inilah Nama-nama Calon Wakil Menteri yang Dipanggil ke Istana, Dilantik Pukul 14.00 WIB Siang Ini
Kini setelah namanya tak lagi terdengar, nama Ibnu kembali muncul. Sayangnya, kemunculan Ibnu kali ini bukan kembali bermain sinetron, melainkan terjerat kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno mengatakan, Ibnu ditangkap bersama rekannya berinisial AB.
Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan kasus BDW, pelaku yang diamankan Polres Tangsel beberapa minggu sebelumnya.
Dari pengakuan BDW, sabu yang dimilikinya berasal dari pemberian Ibnu.
Saat itu polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Ibnu yang saat itu diketahui akan melakukan transaksi narkoba.
"Setelah kami mengamati beberapa waktu di lokasi, terdapat yang bersangkutan yang kami curigai. Dan kami hampiri dia, dan langsung kami amankan," kata Edy.
Saat itu, Ibnu yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya. Diduga hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dari mana barang haram tersebut didapat.
• Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap dan Video Doa Sholat Dhuha Latin dan Bahasa Arab
• VIDEO: Link Siaran Bola, PSIS Semarang vs Pusamania Borneo FC, Lanjutan Liga 1 Live di Indosiar
• Live Streaming Pemanggilan Calon Wakil Menteri oleh Presiden Jokowi, Ini Daftar yang Sudah Dipanggil
"Karena kami tangkapnya kan di flyover jalan umum, yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy.
Dari tangan Ibnu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu seberat 1 gram dan lima butir ekstasi berwarna hijau.
Akibat perbuatannya, Ibnu yang diketahui sebagai pengedar dan pemakai dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara
*Mengenal Sosok Ibnu Rahim, Pemain Sinetron 'Madun' yang Terjerat Kasus Pengedaran dan Pemakai Narkoba