Pengaduan Bawaslu Riau Terbukti, DKPP Jatuhi KPU Siak Sanksi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
Sanksi dijatuhkan terkait aduan Ketua Bawaslu Riau adanya laporan masyarakat soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) di empat kecamatan.
Sidang Pembacaan putusan dengan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VIII/2019, digelar di ruang sidang DKPP Kamis (24/10/2019) di Jakarta pusat.
Perkara ini berawal dari aduan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dan 5 orang anggota Bawaslu Provinsi Riau lainnya yakni Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya, dan Hasan.
Namun para pengadu yang terlihat hadir dalam sidang tersebut hanya Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya dan Hasan.
Sedangkan Rusidi Rusdan Dan Gema Wahyu Adinata berhalangan hadir karena menghadiri kegiatan lain.
• Download MP3 Lagu Man Ana Nissa Sabyan Plus Video & Lirik Lagu Man Ana Sabyan Gambus
Terlihat hadir dari pihak Teradu, (KPU) Kabupaten Siak diwakili oleh Agus Haryanto, anggota KPU Siak.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terdapat perbedaan jumlah pada daftar pemilih pada beberapa TPS di empat Kecamatan di Kabupaten Siak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 19 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Riau menggelar sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat, setelah melakukan pemeriksaan dan pengkajian yang mendalam, dalam sidang tersebut, KPU Siak mengakui adanya kurang ketelitian jajarannya dalam pendataan di tempat pemungutan suara (TPS).
• Pria Ini Baru Tau Jika Calon Istrinya Juga Pria, Terbongkar 3 Hari Jelang Menikah
Mendapati pengakuan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau melalui Putusan Sidang Penangan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat meminta KPU Siak untuk memperbaikinya dengan mencocokkan formulir model DAA1 dengan C1 Plano yang ada dalam kotak suara.
Berdasarkan Putusan Bawaslu Riau, KPU Siak kemudian melakukan perbaikan.
Namun tidak sesuai tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu.
Dimana KPU hanya melakukan pencocokkan antara DB1 dan DA1 saja tidak pada C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara.
Maka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu dan menjaga marwah Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Provinsi Riau membawa masalah ini ke meja hijau DKPP.
Pada 27 Agustus 2019, DKPP menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pokok gugatan dan keterangan saksi-saksi yang di gelar di ruang sidang Bawaslu Riau.
