Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengaduan Bawaslu Riau Terbukti, DKPP Jatuhi KPU Siak Sanksi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Hendra Efivanias
Foto/Istimewa
SIDANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak. Sanksi dijatuhkan dalam sidang yang digelar DKPP, Kamis (24/10/2019) di Jakarta. 

Dan hasilnya, DKPP menyatakan aduan dari pengadu terbukti dan jawaban dari teradu tidak meyakinkan DKPP.

DKPP memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian.

Lalu memberikan sanksi peringatan kepada KPU Kabupaten Siak.

Selanjutnya memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti keputusan DKPP paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan, dan terakhir memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

"Kita apresiasi sekali keputusan dari DKPP ini, tentunya ini bertujuan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilu ke depannya," ujar ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Tribun, Jumat (25/10/2019). (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved