Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Walikota Instruksikan Dishub Tindak Tegas Juru Parkir Liar di Pekanbaru

Ulah juru parkir liar di Kota Pekanbaru sudah meresahkan. Mereka sering memungut retribusi parkir lebih dari besaran seharusnya.

Penulis: Fernando | Editor: ihsan
foto/isitmewa
Petugas Dishub Pekanbaru menggembosi ban mobil parkir sembarangan di Jalan Diponegoro, Selasa (20/8/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ulah juru parkir liar di Kota Pekanbaru sudah meresahkan. Mereka sering memungut retribusi parkir lebih dari besaran seharusnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru diminta menertibkan juru parkir (jukir) ilegal tersebut. Terutama di depan Pasar Sukaramai. Sebab, tarif yang diminta jukir melebihi peraturan daerah (perda).

Walikota Pekanbaru Firdaus saat dikonfirmasi menegaskan jukir yang memungut retribusi yang melebihi aturan sudah dipastikan ilegal. Mereka bisa diberikan sanksi oleh dinas terkait yang menangani perparkiran itu.

"Itu yang jelas sudah ilegal. Karena tarif parkir sudah ada ditetapkan. Kalau ada oknum yang melakukan penarikan retribusi parkir melewati batas perda, kita minta dinas teknis untuk menertibkan," kata Walikota, Senin (28/10/2019).

Walikota mengaku belum mendapatkan laporan langsung bahwa masih ada jukir yang memungut retribusi melebihi jumlah yang ditetapkan. Ia menegaskan agar Dishub segera melakukan penertiban terhadap jukir tersebut.

Firdaus menagaskan bahwa pungutan perda yang ditetapkan adalah ilegal. Mereka harus mendapat sanksi tegas agar memberi efek jera.

"Saya kira ilegal. Ini tentu dinas teknis, Dinas Perhubungan bisa menindak tegas oknum tersebut. Mereka harus diberikan sanksi dan efek jera," tegasnya.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus menertibkan juru parkir liar yang menarik retribusi parkir melewati batas perda. Para juru parkir yang tidak memiliki identitas juga jadi saasaran penertiban.

Mereka harus menggunakan identitas lengkap dan memberikan karcis parkir kepada pengendara.

Walikota menegaskan bahwa lihak UPT Parkir tidak boleh membiarkan keberadaan para juru parkir liar. Ia tidak ingin ada oknum preman atau oknum lainnya memungut parkir tanpa identitas jelas.

"Ini kan negara hukum. Jangan dibiarkan preman atau oknum tertentu memungut parkir seenaknya," ujarnya.

Firdaus menegaskan bahwa pemerintah kota sudah membenahi sistem parkir yang ada. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah mempersiapkan sistem parkir selama tiga tahun.

Satu lokasi yang jadi sasaran para juru parkir liar yakni parkiran depan eks Plaza Sukaramai, Kota Pekanbaru.

Lokasi itu setiap harinya ramai kendaraan yang parkir karena berada di satu pusat bisnis.

Informasi Tribun, oknum juru parkir itu menyasar pengendara yang parkir di tepi Jalan Jenderal Sudirman. Mereka beraksi tanpa mengenakan identitas jelas.

Para pelaku tidak menggunakan rompi atau identitas petugas parkir. Mereka memungut retribusi parkir lebih besar dari seharusnya.

Kebanyakan para pengendara motor yang jadi korban. Mereka mematok Rp 2.000 untuk satu kali parkir sepeda motor. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved