Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berkas PT SSS Sudah P19 Ditreskrimsus Optimis Bisa Segera Rampung

Berkas perkara PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan dinyatakan P19 oleh jaksa.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi (baju biru) didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto (kanan) saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka PT SSS, Selasa (8/10/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan seluas 150 hektare lebih, dinyatakan P19 oleh jaksa peneliti dari bidang Pidana Umum Kejati Riau.

Sebelumnya, berkas perkara PT SSS ini dilimpahkan penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada Jaksa pada Senin (14/10/2019) lalu.

Terkait hal ini, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto menjelaskan, penyidik pun akan melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Berkasnya masih P19, jadi ada beberapa yang perlu dilengkapi lagi," ungkap Fibri, Selasa (29/10/2019).

Fibri optimis, berkas perkara akan segera rampung dan bisa diterima Jaksa.

Untuk dilakukan tahap atau proses hukum lanjutannya.

Realisasi APBN 2019 di Provinsi Riau Sudah Mencapai 70 Persen

"Insya Allah minggu ini kita kirim balik berkasnya," jelasnya.

Fibri menambahkan, untuk perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sudah naik tahap sidik, selain PT SSS di Pelalawan, ada juga PT TI di Inhu.

Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat PT SSS.

Kembali Terjadi! Bayi Laki-laki 7 Bulan Menangis di Samping Mayat Ibunya, Kejadiannya di JawaTimur

Penyerahan berkas atau tahap I kepada Jaksa Peneliti bidang Pidana Umum Kejati Riau, dalam hal ini diterima langsung oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum), Sofyan Selle.

Berkas Pekara tersebut terdiri atas nama tersangka PT. SSS yang dalam hal ini diwakili Oleh Direktur Utama, berinisial EBH.

Serta berkas perkara tersangka selaku Estate Manager PT. SSS, berinisial AOH.

"Ada dua bundel kita serahkan, di-split menjadi dua berkas. Berkas yang satu untuk tersangka korporasi diwakili direktur dan satu lagi berkas tersangka untuk pejabat fungsional (managemen kebun, red)," papar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto kala itu.

Fibri menambahkan, Polri dan pihak Kejaksaan dalam hal ini berkomitmen dan serius dalam penanganan kasus Karhutla.

"Pada tahap awal Jaksa juga ikut ke TKP, Insya Allah tidak banyak kekurangan dalam berkas kami," tuturnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved