Di UIR, Tak Ada Ampun Bagi Mahasiswa yang Terlibat Narkoba
Universitas Islam Riau (UIR) menggelar diskusi bertajuk, Generasi Milenial Tanpa Narkoba, Senin (29/10/2019)
Tetapi ketiganya sepakat, pengguna narkoba harus direhebilitasi hingga sembuh.
Bukan di penjara.
Berbeda dengan pengedar.
Mereka yang terbukti mengedarkan narkoba tempatnya memang penjara.
Diakui Anang, ada sedikit kekeliruan dalam penegakan hukum penanganan narkoba.
Utamanya terhadap pengguna.
Hukum positif kita masih mendahulukan konsep pemenjaraan daripada pemulihan dan, ini berisiko bagi pengguna.
Ketika pengguna dipenjara mereka belum tentu sehat justru sebaliknya menjadi pintar dalam mensiasati narkoba.
Penyakitnya menggunakan narkoba bisa kambuh lagi.
Itu sebabnya, ujar Anang, pengguna narkoba dari tahun ke tahun terus bertambah jumlahnya.
Para pengguna menjalarkan terus obat-obat terlarang itu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Mereka mencari pengguna baru melalui laskar-laskarnya.
Dibujuk, dirayu, ditiupu, diperdaya bahkan dipaksa supaya mengkonsumsi narkoba.
Masyarakat atau penegak hukum, tambah Anang, kadang juga tak bisa membedakan mana pengguna dan mana pengedar yang penting ditangkap dan ada barang bukti.
''Gambaran peredaran narkoba itu seperti peredaran gelap yang susah dipahami. Jadi hati-hati, adik-adik mahasiswa ingat masa depan anda, jangan hancurkan masa depan itu oleh narkoba,'' pesan Anang.
