Berita Riau

Dugaan TIPIKOR di Disdik Kuansing Libatkan Mantan Pimpinan DPRD Kuansing, Ini Kata Jaksa Kejati Riau

Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Disdik Kuansing libatkan mantan Pimpinan DPRD Kuansing, ini kata Jaksa Kejati Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Dugaan Tipikor di Disdik Kuansing Libatkan Mantan Pimpinan DPRD Kuansing, Ini Kata Jaksa Kejati Riau 

Penyelidikan Dugaan Tipikor di Disdik Kuansing Libatkan Mantan Pimpinan DPRD Kuansing, Ini Kata Jaksa Kejati Riau

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Disdik Kuansing libatkan mantan Pimpinan DPRD Kuansing, ini kata Jaksa Kejati Riau.

Satu persatu pihak dipanggil Jaksa Penyelidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 SYARAT dan Ketentuan Pengurusan SKCK Seleksi CPNS 2019 Manual & Online Bagi Warga Riau dan Nasional

 DRAMA Penangkapan Pengedar Narkoba di Riau Tersangka Coba Kabur ke Semak Belukar Saat Dikejar Polisi

Rumah Warga Riau Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Perantara dan Bandar Sabu-sabu Berhasil Diciduk

Hal ini dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi kegiatan untuk tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru itu, tahun 2015 sampai 2016 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuansing.

Yang terbaru, Jaksa Penyelidik memanggil mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuansing periode 2014 - 2019, Sardiyono Selasa (29/10/2019).

Pemanggilan terhadap pria yang kini merupakan anggota DPRD Provinsi Riau itu, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

"Iya benar, yang bersangkutan dipanggil dalam rangka proses klarifikasi penyelidikan dugaan korupsi tersebut," sebutnya.

Selain politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, seorang mantan anggota dewan Kuansing lainnya juga dipanggil untuk diklarifikasi. Di adalah Rustam Effendi.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 UPDATE Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 Pemprov Riau, Pastinya 11 November, Ini Jadwal CAT SKD dan TKD

 PERILAKU Wakil Rakyat di Riau, 15 Anggota DPRD Pelalawan Mangkir Saat Paripurna KUA-PPAS APBD 2020

JUMLAH Dukungan KTP Calon Perseorangan agar Bisa Maju pada Pilkada Riau 2020 di 9 Kabupaten dan Kota

Muspidauan menyatakan, proses klarifikasi dilakukan guna mencari peristiwa tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Jika nantinya dalam proses Pulbaket ditemukan adanya alat bukti yang cukup, didukung keterangan saksi, status penanganan perkaranya akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Inikan masih proses klarifikasi, masih pendalaman tahap awal. Jaksa Penyelidik masih mencari peristiwa tindak pidananya," sebutnya.

"Kalau nanti ditemukan ada tindak pidana, tentu nanti akan ditingkatkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan," tambah Muspidauan.

Sebelumnya, sudah ada 7 orang yang diklarifikasi oleh Jaksa Penyelidik.

Mereka merupakan ASN yang bekerja di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved