Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Rumah Warga Riau Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Perantara dan Bandar Sabu-sabu Berhasil Diciduk

Rumah warga Riau dijadikan lokasi transaksi Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba jenis sabu-sabu, perantara dan bandar sabu-sabu berhasil diciduk

Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Ist
Rumah Warga Riau Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Perantara dan Bandar Sabu-sabu Berhasil Diciduk 

"Tak hanya itu pelaku juga berupaya membuang barang bukti paket sabu yang dimilikinya ke semak-semak," kata Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Iptu Lambok Hendriko, Selasa (29/10).

Beruntung kesigapan pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri.

Iptu Lambok Hendriko menjelaskan ketika pengintaian pelaku di lokasi penangkapan selain pelaku berinisial RY, 33 tahun warga Jalan Flamboyan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar juga ada seorang pria lagi.

"Berdasarkan penelusuran kami seorang pria lagi merupakan pelanggan yang hendak membeli barang haram tersebut," ucapnya.

Ia menjelaskan dari penangkapan yang dilakukan berhasil ditemukan paket besar sabu seberat 49,18 gram.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 JADWAL Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 11 November, Kuota Formasi Pemprov Riau dan 12 Daerah di Riau

 LELANG JABATAN Kepala Badan dan Kepala Dinas di Riau, Posisi Jabatan Masih Plt dan Dua akan Pensiun

 BREAKING NEWS : Penangkapan Rokok Ilegal di Riau, Polres Pelalawan Amankan 37 Dus, Dibawa ke Sumut

"Selain barang bukti tersebut kita juga menyita barang bukti berupa sebuah kaleng warna hitam, satu pak plastik bening pembungkus dan satu unit Hp Samsung lipat serta beberapa barang bukti lainnya," ucapnya.

Tersangka RY kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sempat Melarikan Diri dan Membuang Barang Bukti Narkoba

Sementara itu, tersangka penyalahgunaan Narkoba di Indragiri Hulu juga sempat melarikan diri bersama teman-temannya dan membuang barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Aparat Kepolisian Polsek Kuala Cenaku mengamankan seorang pria atas nama Sutrisno alias Sutris (43), warga Jalan Lintas Rengat - Tembilahan, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Sabtu (26/10/2019).

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 Seleksi CPNS 2019 untuk di Kabupaten Kuantan Singingi, BKPP Kuansing Jelaskan Soal Jadwal Pengumuman

 JALAN TOL Pekanbaru-Dumai Beroperasi 2020, Mobil Walikota Dumai Riau Nyaris Terjebak di dalam Lumpur

 Asik Main Judi Qiu-qiu di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci, Empat Warga Riau Diciduk Polisi di Warung

 Pilkada Riau 2020, Demokrat Bengkalis Terima Berkas Kasmarni, Erizal Siap Maju di Pilkada Rohul 2020

Saat dilakukan penangkapan, Sutris berupaya melarikan diri dan sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

Informasi yang diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dijelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi tentang aktifitas sekelompok orang di stopel cangkang yang berada di Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu.

"Informasi yang diterima juga menyebutkan, sekelompok orang tersebut mengkonsumsi Narkoba," kata Misran, Senin (28/10/2019).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved