Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

2 Tahun Lancarkan Aksi Berulang, Aksi Pencabulan Gadis Kakek 72 Tahun Ini Berakhir, Kepergok Warga!

Warga yang enggan namanya disebutkan itu melaporkan apa yang dilihatnya kepada orangtua S.

Dari Kompas.com/ITOCK
2 Tahun Lancarkan Aksi Berkali, Aksi Pencabulan Gadis Kakek 72 Tahun Ini Berakhir, Kepergok Warga! 

2 Tahun Lancarkan Aksi Berulang, Aksi Pencabulan Gadis Kakek 72 Tahun Ini Berakhir, Kepergok Warga!

TRIBUNPEKANBARU.COM, KOLAKA - Kakek 72 tahun berinisial NL, mencabuli S (16) yang merupakan tetangganya di pinggir kali di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/10/2019). 

Tindakan bejat NL terungkap saat salah satu warga memergoki aksinya.

Warga yang enggan namanya disebutkan itu melaporkan apa yang dilihatnya kepada orangtua S.

Ibu S segera melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian. Saat ini NL tengah berada di Polres Kolaka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"(NL) sudah ada di kantor untuk diproses lebih lanjut," ujar Humas Polres Kolaka Irwandi, Rabu.

Pagar Rumah Roboh Karena Hal Ini, Tapi Pemilik Rumah Malah Minta Ganti Rugi 80 Juta Ke Kontraktor!

FOTO: Belum Tiga Tahun Digunakan, Lantai Sekolah di Pekanbaru ini Sudah Banyak yang Rusak

Pekan Ini 30 Oktober-5 November 2019, Harga TBS Sawit Riau Naik Rp 31,27 Perkilogram

Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat NL ini sudah berlangsung selama satu tahun.

Namun, korban takut untuk melaporkan perbuatan NL ke orangtuanya. Pelaku sering mengancam korban agar tidak melapor. 

korban S tengah menjalani proses visum di Rumah Sakit Benyamin Galuh Kolaka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Lindungi Keselamatan Pegawai Wanita Berhijab, Chevron Luncurkan Hijab FRC

Praktik Transaksi Narkoba Buat Warga Kampar Riau Resah, SU Ditangkap di Perhentian Raja

Sahabat Suci Merasa Sangat Kehilangan dan Sedih, Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Riau

======

Dicekoki Miras Dua ABG Tak Sadarkan Diri, Pelaku Leluasa Melakukan Pencabulan

TRIBUNPEKANBARU.COM- sebuah peristiwa miris menimpa dua orang remaja putri. Mereka telah disetubuhi oleh beberapa pria saat tak sadarkan diri.

Kedua remaja putri tersebut terlebih dahulu dicekoki minuman keras.

Seorang korban mengakui bahwa dirinya sudah tidak tahu lagi apa yang terjadi pada dirinya karena tidak sadarkan diri.

Korban sengaja dijemput untuk kemudian dicekoki miras dan pelaku kemudian melakukan tindak seksual.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Jember. Kekerasan seksual itu menimpa pada dua remaja di Kecamatan Balung.

Seorang dari dua remaja itu mengaku dicekoki minuman beralkohol (minuman keras), kemudian dipaksa berhubungan badan dengan empat orang.

Sedangkan satu remaja lagi mengaku (berusia 18 tahun) tidak sadar akibat dicekoki minuman beralkohol sehingga tidak tahu lagi apa yang terjadi pada dirinya.

Diduga, remaja ini juga mendapatkan tindak kekerasan seksual.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (16/10/2019)  lusa itu dilaporkan ke Mapolsek Balung oleh orang tua korban.

Polisi pun melakukan penyelidikan. Dari keterangan dua orang korban, ada enam orang yang mencekoki mereka minuman keras di sebuah tempat di Kecamatan Bangsalsari.

Dua orang remaja berada di tempat itu setelah dijemput oleh salah satu dari enam orang tersebut.

Setelah dicekoki minuman keras, ada empat orang yang memaksa salah satu remaja yang masih duduk di bangku SMP (berusia 15 tahun) untuk melakukan hubungan badan.

Dari pemeriksaan itu, polisi menangkap tiga orang dari enam orang yang diduga terlibat.

Tiga orang yang ditangkap semuanya warga Kecamatan Bangsalsari.

Mereka adalah berinisial Hm (21), RM (17), dan Hy (22), memiliki peran masing-masing.

Dari interogasi sementara, dari ketiga orang itu, hanya Hm yang memaksa berhubungan badan.

Sedangkan Hy bagian menjemput dua remaja. Sedangkan RM  ada di lokasi kejadian.

Ketiga orang itu sudah diamankan di Mapolsek Balung. Sedangkan tiga orang lagi kini buron.

Namun polisi telah mengantongi identitas mereka. Ketiganya diduga kuat ikut memaksa berhubungan badan terhadap remaja tersebut.

Kapolsek Balung AKP Miftahul Huda mengatakan, pihaknya menangani awal laporan itu karena warga melaporkannya ke Mapolsek Balung.

"Kini kasus ini kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskim Polres Jember," ujar Huda, Jumat (18/10/2019).

Huda menuturkan, tindak kekerasan seksual itu terjadi setelah sebelumnya dua orang korban dicekoki minuman keras oleh pelaku yang rata-rata berusia antara 16 tahun hingga 25 tahun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Remaja di Jember Dicekoki Miras, Seorang lalu Dipaksa Berhubungan Badan dengan Empat Orang, 

Dicekoki Miras Dua ABG Tak Sadarkan Diri, Pelaku Leluasa Melakukan Pencabulan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved