Kampar
Praktik Transaksi Narkoba Buat Warga Kampar Riau Resah, SU Ditangkap di Perhentian Raja
Tersangka kasus penyalagunaan narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah SU alias MO.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
Praktik Transaksi Narkoba Buat Warga Kampar Riau Resah, SU Ditangkap di Perhentian Raja
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Rabu (30/10/2019).
Tersangka kasus penyalagunaan narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah SU alias MO, pria 29 tahun warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 2,13 gram, satu unit Hp Oppo dan beberapa peralatan penggunaan sabu.
• Sahabat Suci Merasa Sangat Kehilangan dan Sedih, Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Riau
Kasat Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid menjelaskan pengungkapan kasus berawal pada Rabu (30/10) dinihari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Desa Pantai Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai dilokasi tim melakukan penyelidikan. Usai memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil diamankan seorang pria inisial SU alias MO.
• Sejumlah Wanita Muda Diamankan Karena Dugaan Prostitusi Online, Pelanggan Ada oknum Politisi
Dengan didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atas lemari, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Asdisyah menegaskan kini tersangka SU alias MO dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)