Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sebelum Tuntut Istri Anang Rp 14,3 Miliar, Rekan Bisnis Ashanty Sudah Tempuh Jalan Kekeluargaan

"Kami ingin menyelesaikan secara damai, kekeluargaan, itu yang kami tunggu sebenarnya, makanya kami ajukan gugatan," sambung Udhin.

Tribun Sumsel/Kolase
Sebelum Tuntut Istri Anang Rp 14,3 Miliar, Rekan Bisnis Ashanty Sudah Tempuh Jalan Kekeluargaan 

Sebelum Tuntut Istri Anang Rp 14,3 Miliar, Rekan Bisnis Ashanty Sudah Tempuh Jalan Kekeluargaan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebelum Tuntut Istri Anang Rp 14,3 Miliar, Rekan Bisnis Ashanty Sudah Tempuh Jalan Kekeluargaan

Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, telah berusaha menyelesaikan persoalan dengan mantan rekan bisnisnya, Ashanty atau Istri Anang Hermansyah secara kekeluargaan.

Pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada istri Anang Hermansyah itu.

"Sebagaimana lazimnya wanprestasi, tentu sebelum mengajukan gugatan ada somasi dulu, sudah beberapa kali, tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian," kata Udhin seusai sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).

"Kami ingin menyelesaikan secara damai, kekeluargaan, itu yang kami tunggu sebenarnya, makanya kami ajukan gugatan," sambung Udhin.

Atta Halilintar Ngamar dengan Liza Aditya? DJ Bebby Fey Bicara Pasrah: Gak Salah Youtuber Memilih

Bukan Takut Disebut Rebut Reino Barack dari Luna Maya, Syahrini Beberkan Alasan Tutup Kolom Komentar

Jubirnya Bilang Prabowo Tak Akan Terima Gaji, Ketum Gerindra Bantah: masa kami tidak terima gaji!

Udhin menjelaskan, gugatan tersebut semula diajukan di PN Tangerang.

Namun karena pertimbangan beberapa hal, pengajuan gugatan dipindah ke PN Purwokerto.

"Alasan formalitas saja, karena mempertimbangkan di dalam perjanjian ada pemilihan domisili hukum, di salah satu pasal ketika ada masalah antara Mbak Ashanty dan kita diselesaikan di PN Purwokerto," ujar Udhin.

Diberitakan sebelumnya, Martin Pratiwi melayangkan gugatan perdata terhadap mantan rekan bisnisnya yakni Ibunda Aurel Hermansyah, Ashanty Hastuti atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.

Sidang perdana di PN Purwokerto, Kamis berlangsung singkat hanya sekitar lima menit.

Pekanbaru Siap Bantu Pemprov Riau Agar Stadion Utama Riau Jadi Venue Piala Dunia U-20

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Kembali Serahkan Berkas Perkara Perbaikan Kasus Karhutla PT SSS

2 Tahun Lancarkan Aksi Berulang, Aksi Pencabulan Gadis Kakek 72 Tahun Ini Berakhir, Kepergok Warga!

Pasalnya pihak tergugat, Ashanty maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Penggugat menuntut tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp 14.319.069.006.

Sebelumnya, Ashanty sempat membantah telah melakukan wanprestasi.

"Pertama, yang memberatkan adalah saya dibilang membatalkan kontrak, kesannya saya jahat banget," ujar Ashanty, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019).

 Atta Halilintar Ngamar dengan Liza Aditya? DJ Bebby Fey Bicara Pasrah: Gak Salah Youtuber Memilih

 Bukan Takut Disebut Rebut Reino Barack dari Luna Maya, Syahrini Beberkan Alasan Tutup Kolom Komentar

 Jubirnya Bilang Prabowo Tak Akan Terima Gaji, Ketum Gerindra Bantah: masa kami tidak terima gaji!

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved