Pria 36 Tahun Ketahuan Simpan 55 Video Mesum di Ponsel, Diberi Hukuman Rp 27 Juta
Menurut tuduhan, pria itu diduga memiliki 55 video mesum yang tersimpan di perangkat iPhone miliknya.
Pria 36 Tahun Ketahuan Simpan 55 Video Mesum di Ponsel, Diberi Hukuman Rp 27 Juta
Selain menyimpan, See Foo juga menyebarkan konten terlarang itu.
Pria itu didakwa berdasarkan Bagian 292 KUHP dan Bagian 233 dari Undang-Undang MCMC Tahun 1998 tentang penyebaran konten terlarang.
---
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman kepada pemilik toko ponsel karena menyimpan 55 video mesum di ponsel miliknya, Kamis (31/10/2019).
Ia adalah See Foo Hoong usia 36 tahun.
Oleh Hakim Nur Farahain Razlan, dia diberikan hukuman itu berupa denda 8.250 Ringgit (Rp 27 juta).
See Foo Hoong pun mengaku bersalah atas tuduhan yang dibacakan kepadanya.
Menurut tuduhan, pria Malaysia itu diduga memiliki 55 video mesum yang tersimpan di perangkat iPhone miliknya.
Selain menyimpan, See Foo juga menyebarkan konten terlarang itu.
Itulah yang membuatnya jadi buronan polisi dan petugas dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC).
Dia tertangkap di sebuah restoran, Old Town White Coffee di Jalan Radin Bagus, Bandar Baru Sri Petaling, pada 25 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul12.30 malam.
• Nagita Slavina Mengalah Depan Berbie Kumalasri, Kalung Istri Galih 1 M, Tas Hermes Gigi 1,4 M KW
• Guru Bahasa Inggris Cantik Ini Rayu Siswanya Yang Masih Berusia 16 Tahun Untuk Berhubungan Intim
• Ingin Dapat Restu Dan Segera Nikah, Pemuda Ini Kirim Video Mesumnya Dengan Pacar Ke Calon Kakak Ipar
Pria itu didakwa berdasarkan Bagian 292 KUHP Malaysia dan Bagian 233 dari Undang-Undang MCMC Tahun 1998 tentang penyebaran konten terlarang.
Pada sidang pengadilan, See Foo diwakilkan oleh kuasa hukum bernama KT Tang.
KT Tang telah memohon agar kliennya dihukum denda, bukan hukuman penjara terkait pelanggaran tersebut.
Ini karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan ini merupakan pelanggaran pertamanya.
Namun, Nazrul meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang adil untuk mendidik tersangka dan masyarakat.
(cr12/tribun-medan.com)
