Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Patuhi UMP tahun 2020, Perusahaan Siap-siap Dapat Sanksi

Komisi V DPRD Riau meminta kepada seluruh perusahaan di Riau agar mematuhi pembayaran gaji karyawanya sesuai dengan telah ditetapkan.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
UMK Pelalawan 2020 Tunggu Besaran KHL Diputuskan, UMP Riau 2020 Ditetapkan Rp 2.8 Juta Lebih 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi V DPRD Riau meminta kepada seluruh perusahaan di Riau agar mematuhi pembayaran gaji karyawanya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, UMP Riau tahun 2020 ditetapkan Jumat (1/11/2019) sebesar Rp2.888.564.

"Kami imbau kepada seluruh perusahaan yang ada di provinsi Riau untuk mematuhi besaran UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sebesar Rp 2,8 juta," kata Anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir MT, Minggu (3/11/2019).

"Kalau ada perusahaan yang tidak patuh, siap-siap saja untuk dikenakan sanksi," imbuhnya.

Jika UMP ini sudah diterapkan, mulai 1 Januari 2020 mendatang, maka pihaknya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk membuka posko pengaduan.

Sehingga jika ada karyawan yang mendapatkan gaji tidak sesuai UMP, bisa melaporkan ke dinas terkait.

Bathin Hitam Sungai Medang Abdul Arifin Ternyata Residivis Kasus Jual Beli Lahan

"Kalau di tahun 2020 nanti ada aduan dari karyawan atau buruh bahwa ada perusahaan membayarkan gajinya tidak sesuai dengan besaran UMP, maka perusahaan itu akan kita panggil. Kami di DPRD kita siapkan posko apirasi rakyat, silakan laporkan ke kami," katanya.

Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat.

Termasuk pengaduan soal UMP.

Sungai Batak di Pekanbaru Meluap, Puluhan Rumah Dilanda Banjir

"Kita akan berada dibarisan paling depan untuk membantu masyarakat di Riau bisa sejahtera," ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli mengatakan, perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan sesuai UMP.

"Kalau ada perusahaan tidak menjalan itu, kami akan turun, apa alasan perusahaan tidak mau mengikuti," katanya.

Jonli mengungkapkan, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak mematuhi besaran UMP.

Sebab besaran UMP ditetapkan oleh semua pihak yang mewakili dari kelompoknya masing-masing.

"Di dewan pengupahan itu kan ada serikat pekerja yang mewakili pekerja. Kemudian ada unsur pengusaha, ada Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kadin serta unsur pemerintah dari Disnaker, Bappeda dan Biro Ekonomi serta Biro Hukum," sebutnya.

Seperti diketahui, Pemprov Riau secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020, Jumat (1/11/2019).

UMP Riau 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564.

Angka UMP Riau 2020 ini mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP Riau tahun 2019.

Yakni sebesar Rp 2.662.025.

Jonli mengatakan, dengan adanya kenaikan UMP di tahun 2020 ini, pihaknya berharap para pekerja dan buruh di Riau bisa semakin meningkatkan kinerja dan produktifitasnya.

Sehingga kenaikan upah sesuai sejalan dengan kontribusi pekerja kepada perusahaan.

"Dengan adanya kenaikan ini, maka diharapkan akan ada kesejahteraan buruh, pekerja. Karena ini merupakan komitmen dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Diharapkan ini sejalan dengan produktifitas kerja, sehingga perusahaan bisa berkembang lebih baik," sebutnya.

Pasca penetapan UMP Riau 2020 tersebut, Pemprov Riau sudah mengirimkan surat ke pemerintah kabupaten kota se Provinsi Riau untuk segera menerbitkan Upan Minum Kota (UMK) tahun 2020.

"Paling lambat, bupati dan wakilota itu sudah harus mengirimkan SK penetapan UMKnya tanggal 8 November," katanya.

Setelah SK UMK kabupaten kota tahun 2020 ditetapkan. Selanjutnya Pemprov Riau akan mengesahkanya.

Pihaknya mengingatkan kepada UMK agar mengacu aturan yang berlaku untuk menghitung UMK masing-masing kabupaten kota.

"Hasil perhitungan dilakukan melalui formula pengupahan pasal 44 ayat 2 PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved