Dumai
BREAKING NEWS: Pasangan Muda Ngaku Nikah Siri Saat Terjaring Razia Yustisi di Kos-kosan Dumai Riau
Pemerintah Kota Dumai bersama tim gabungan, mulai menggelar Operasi Yustisi Kependudukan untuk yang ke dua kalinya di 2019, pada Senin
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Ia menambahkan, operasi yustisi dilakukan Satpol PP bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai dan melibatkan aparat Polri, TNI Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Dumai, dan lainya.
Lebih lanjut dijelaskannya, operasi dilakukan untuk tertib administrasi, pasalnya kota Dumai juga merupakan kota yang berbatasan dengan Negera tetangga.
"Operasi ini mulai hari ini tanggal 4 sampai 7 November 2019 mendatang, Operasi dilakukan untuk tertib Administrasi," katanya.
Dirinya mengingatkan, bagi warga yang ingin bepergian jangan lupa membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Mereka yang terjaring akan dikenakan sidang di tempat dan wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku, sebesar Rp50.000" tegasnya.
Bambang mengaku, untuk tahap pertama ini, sudah ada belasan orang yang terjaring di Jalan raya, itu belum termasuk yang ada di kos-kosan, penginapan dan lain sebagainya.
• Dulu Franda Protes Nama Anak Dijiplak, Kini Istri Samuel Zylgwyn Murka Wajahnya Terpampang di Truk
• Bongkar Fakta Prostitusi, Avriellia Shaqqila: Rata-rata Semua Model Bisa, Asal Cocok Harga
Lebih lanjutditerangkanya, untuk tahap pertama ini pihaknya membagi tiga tim, yakni, tim razia di jalan raya, kos-kosan, hotel dan tempat lainnya.
Dirinya berharap melalui kegiatan masyarakat, bisa sadar bahwa pentingnya mempunyai KTP serta membawanya kemana pun pergi.
"Ya tujuan kita adalah untuk menyadarkan masyarakat bahwa KTP itu perlu dan dibawa saat bepergian, sebagai tanda pengenal, dan razia ini akan berlangsung hingga 7 November mendatang," pungkasnya.
22 Orang Terjaring Hari Pertama
Kasat Pol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo mengungkapkan, pada Operasi Yustisi kependudukan yang dilaksanakan oleh tim gabungan di hari pertama pada Senin (4/11/2019), pihaknya berhasil menjaring 22 orang.
Ia menambahkan, adapun lokasi target di hari pertama oleh tim gabungan yakni, di kos-kosan Jalan Semangka, terjaring 5 orang, perempuan 3 dan laki-laki 2 orang.
Selanjutnya, di kos-kosan Jalan Mangga ada 2 orang terjaring, cowok dan cewek, sedangkan kos-kosan di Jalan Sudirman, ada dua orang perempuan yang terjaring oleh Tim Yustisi.
"Sedangkan di Jalan Raya Sudirman tepatnya di depan hotel Grand Zuri, ada 13 orang pengendara yang terjaring, 4 laki- laki dan 9 perempuan, dengan jumlah total 22 orang," katanya, setelah mengikuti Razia Yustisi di hari pertama.
Lebih lanjut dijelaskanya, yang mengikuti sidang berjumlah 21 orang, laki-laki 13 dan perempuan 8 dengan jumlah denda Rp870, 000 dan dua pasang asusila juga berhasil terjaring.
Bambang mengungkapkan, operasi yustisi kependudukan ini akan berlangsung hingga 7 November 2019 mendatang, untuk itulah pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu membawa KTP elektronik saat keluar rumah dan berpergian.
"Kita berharap kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bahwa KTP elektronik itu sangat penting," pungkasnya. (tribundumai.com/donny kusuma putra)
