Seleksi CPNS 2019
PENGUMUMAN Seleksi CPNS 2019 Kuansing, Klik www.kuansing.go.id dan Pantau Grup WhatsApp Kecamatan
Pengumuman pendaftaran Seleksi CPNS 2019 Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing, klik www.kuansing.go.id dan pantau grup WhatsApp kecamatan
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
Pemerintah pusat sendiri sudah mengumumkan penerimaan CPNS 2019 untuk tingkat pusat.
Pendaftaran mulai dilakukan 11 November nanti.
Sedangkan penerimaan CPNS di daerah, belum dilakukan.
Namum diperkirakan, pengumuman dan pendaftaran akan dilakukan 11 November nanti.
Untuk penerimaan CPNS di daerah dan juga di Kuansing, belum diketahui syaratnya.
Apakah ada SKCK atau tidak dalam persyaratan.
Namun Plt kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Siswanto mengatakan syarat pendaftaran CPNS diperkirakan akan sama dengan tahun lalu.
Tentunya akan ada pemyertaan SKCK.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• JADWAL Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 11 November, Kuota Formasi Pemprov Riau dan 12 Daerah di Riau
• LELANG JABATAN Kepala Badan dan Kepala Dinas di Riau, Posisi Jabatan Masih Plt dan Dua akan Pensiun
• BREAKING NEWS : Penangkapan Rokok Ilegal di Riau, Polres Pelalawan Amankan 37 Dus, Dibawa ke Sumut
SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Tentunya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pengurusan SKCK juga bisa dilakukan dengan mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Untuk mengurus SKCK secara online silahkan ke tautan ini : https://skck.polri.go.id dan kemudian lihat di paling bawah sebelah kanan tautan skckonline@polri.go.id, klik di sana dan silahkan isi data anda.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
• DRAMA Penangkapan Pengedar Narkoba di Riau Tersangka Coba Kabur ke Semak Belukar Saat Dikejar Polisi
• UPDATE Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 Pemprov Riau, Pastinya 11 November, Ini Jadwal CAT SKD dan TKD
• PERILAKU Wakil Rakyat di Riau, 15 Anggota DPRD Pelalawan Mangkir Saat Paripurna KUA-PPAS APBD 2020
Syarat dan Ketentuan Pengurusan SKCK untuk Warga Negara Indonesia
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat dan Ketentuan Pengurusan SKCK untuk Warga Negara Asing
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan - PENGUMUMAN Seleksi CPNS 2019 Kuansing, Klik www.kuansing.go.id dan Pantau Grup WhatsApp Kecamatan