Video Detik Detik Kakek Coba Kubur Hidup-hidup Cucunya yang Baru Lahir, Kepergok Tukang Becak
Bayi perempuan itu berhasil diselamatkan dari penguburan hidup-hidup pada hari Kamis (31/10/2019).
Luka pada tubuh korban baru diketahui saat jasad korban dimandikan oleh warga sebelum dimakamkan.
• VIDEO LIVE SCTV! Siaran Langsung Liga Champions Lokomotiv Moscow vs Juventus
Pada saat memandikan jenazah korban warga mendapati luka lebam pada bagian kepala dan punggung.
Warga dan keluarga mencurigai ada yang tidak wajar.
"Ibu kandungnya yang melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Polsek Ngawi," kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2019) sore.
Dia menjelaskan kronologi singkat kasus penganiayaan anak hingga menyebabkan kematian ini.
Pada pagi itu, Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku sedang mengasuh korban di rumah orangtuanya Dusun Ngantru Desa Ngawi Purba, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Ketika itu, korban menangis terus dan membuat pelaku jengkel hingga tega memukul darah dagingnya sendiri dengan tangan kosong.
• JADWAL Niat & Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan NOVEMBER 2019
Pelaku memukul dahi korban sebanyak dua kali dan kepala bagian belakang satu kali, pelipis satu kali, punggung satu kali.
Pelaku juga memukul mata korban satu kali pada saat perjalanan membawa korban dari rumah pelaku ke rumah orangtua pelaku.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Ngawi Purba.
Namun, keesokan harinya Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 09.00, dinyatakan meninggal dunia.
Korban telah dimakamkan Minggu (3/11/2019) sore, diantar ke pemakaman pelaku dan ibunya, Dwi Rahayu (27).
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pelaku tega menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.
• ZODIAK HARI INI Rabu (6/11/2019): Gemini Butuh Waktu Merenung, Leo Bakal Merugi Nih
Polisi akan bekerjasama dengan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka.
Saat ini Muhammad Juniarto yang merupakan ayah korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti visum terhadap tubuh korban dan juga keterangan saksi.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan akan diterapkan Pasal 75 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Pranatal.