Heboh, Awalnya Diajak ke Kosan oleh Gurunya, Siswi SMK Ini Malah Dijebak Berhubungan Badan Bertiga
Heboh, Awalnya Diajak ke Kosan oleh Gurunya, Siswi SMK Ini Malah Dijebak Berhubungan Badan Bertiga
TRIBUNPEKANBARU.COM-Seorang siswi SMK menjadi korban bujuk rayu pasangan kekasih hingga melakukan hubungan badan bertiga alias threesome.
Korban sengaja dijebak ke sebuah kosan yang kemudian menjadikannya terjebak pada perbuatan tidak senonoh tersebut.
Siswi yang berinsial V berusia 16 tahun tersebut sengaja diajak oleh guru honorer disekolahnya yang berinsial SN (29).
Awalnya hanya diajak untuk ke sebiah kosan yang ternyata disana sudah menunggu seorang lelaki yang merupakan kekasih SN yang berinisial W (36).
Setelah sampai di kosan, SN dan W melakukan hubungan badan di hadapan V.
Selanjutnya V pun diajak untuk bergabung saat hubungan badan tersebut.
Buleleng kembali dihebohkan dengan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) bersama selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) pun diciduk polisi.
• Anggaran Internet Membengkak, Terungkap Pegawai Suka Nonton Film, Wagub Riau Beri Peringatan Tegas
• Soal Tato Pemeran Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Ayah Gempita Gading Marten Bicara Soal Ini!
• Akibat Kekasih Menolak Berhubungan Badan, Dokter Ini Siksa Wajah Si Wanita, Remuk Tak Dikenali
• Polisi Amankan 33 Kardus Rokok Luffman Ilegal di Riau, Pelaku Gunakan Plat Palsu, Dibawa dari Inhil
Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga). Sisiwi tersebut berinisial V (16).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di indekos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
• Polisi TEMBAK Mati 2 Pengedar Narkoba di Riau, Amankan Ganja, Sabu-sabu, Pil Ekstasi dan Happy Five
• SIAPA Warga Riau yang Beruntung? Mal Pekanbaru Cabut Undian Hujan Rezeki Tahap Kedua
• Warga Sebut Jalan Amblas di Riau karena Ditimpa METEOR dan Unsur Mistis, Ini Penjelasan Polisi
• Dangdut Koplo Terbaru 2019: Download Lagu Terbaru Nella Kharisma & Via Vallen MP3 Lengkap (Video)
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Guru Honorer di Buleleng Dibui Seusai Ajak Siswi SMK Threesome Bersama Selingkuhannya,