Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Door! Oknum Polisi Tembak Polisi Usai Adu Mulut, Kemudian Tembak Diri Sendiri Hingga Bersimbah Darah

Awalnya oknum polisi tersebut membersihkan senjata api miliknya. Namun di waktu yang bersamaan ia terlibat adu mulut dengan rekannya.

Net/tribun
Ilustrasi Door! Oknum Polisi Tembak Polisi Usai Adu Mulut, Kemudian Tembak Diri Sendiri Hingga Bersimbah Darah 

Awalnya oknum polisi tersebut membersihkan senjata api miliknya. Namun di waktu yang bersamaan ia terlibat adu mulut dengan rekannya.

TRIBUNPEKANBARU.COMSeorang polisi di Polsek Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Aiptu P, menembak rekannya, Aipda NS, di bagian rahang, Jumat (8/11/2019).

Setelah itu, dia menembak kepalanya sendiri dengan senjata api.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto menjelaskan, peristiwa itu terjadi diduga karena ada permasalahan antara dua polisi tersebut.

Berdasar keterangan yang dihimpun, peristiwa naas itu terjadi pada pukul 09.30 WIB.

Saat itu, Aiptu P yang tengah membersihkan senjata di Polsek Sirenja sempat adu mulut dengan Aipda NS.

"Tiba-tiba P menembakan senjata apinya ke arah NS hingga mengenai rahang. Karena panik P kemudian menembak dirinya sendiri," kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto.

Usai kejadian tersebut, dua anggota polisi dari Polsek Sirenja segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah.

Polisi pun masih mendalami penyebab pasti kejadian itu.

Seperti dilansir dari Tribunnews, polisi telah melakukan olah tempak kejadian perkara.

Tembakan ternyata juga memantul di sejumlah bagian dinding di dalam ruangan Polsek Sirenja.

"Untuk kronologinya ini lagi pendalaman, yang jelas ada anggota 2 kena peluru, senjatanya V2, tentang kejadiannya seperti apa, lagi pendalaman," kata Kapolda Sulteng Lukman Wahyu Harianto, saat menjenguk keduanya di RS Bhayangkara Palu, Jumat siang.

Dalam kasus lain, Brigadir Rangga Tianto terancam hukuman mati setelah tega menembak rekan seprofesinya Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Kamis (25/7/2019) lalu.

Rangga dianggap telah melakukan pembunuhan berencana karena, dengan sengaja membawa pistol.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, sidang yang dilakukan di PN Depok pada Rabu (6/11/2019) yaitu mendengarkan keterangan saksi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved