Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejati Riau Sudah Pastikan Berkas Perkara Tersangka Karhutla PT SSS Sudah P21

Setelah sempat dikembalikan untuk dilengkapi (P19) oleh Jaksa Peneliti dari Kejati Riau, berkas perkara PT Sumber Sawit Sejahtera sudah lengkap (P21).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
KARHUTLA - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto (paling kanan) saat menyerahkan berkas perkara Karhutla PT SSS kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau Sofyan Selle, Senin (14/10/2019). AKBP Fibri berharap berkas perkara itu bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa. 

Kejati Riau Sudah Pastikan Berkas Perkara Tersangka Karhutla PT SSS Sudah P21

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah sempat dikembalikan untuk dilengkapi (P19) oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, berkas perkara PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), tersangka pembakar lahan akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan membenarkan perihal sudah dinyatakan P21 perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tersebut.

"Berkas sudah dinyatakan P21 pada tanggal 12 (November 2019) ini dan telah kita sampaikan ke penyidik," kata Muspidauan saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (12/11/2019).

Dipaparkan Muspidauan, Kejati Riau dalam hal ini akan menunggu proses penanganan perkara selanjutnya, yaitu tahap II.

Dalam artian lain, pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bantu Bayar Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin, Pemprov Anggarkan Rp178 Miliar

Setelah itu, proses hukum pun akan memasuki babak baru di persidangan.

Terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto menuturkan, pihaknya telah mendapat informasi dari Jaksa terkait sudah dinyatakan lengkapnya berkas perkara Karhutla melibatkan korporasi PT SSS.

"Sudah dapat informasi dari Jaksa, Alhamdulillah sudah P21. Selanjutnya kita persiapkan untuk proses tahap II. Kita maunya besok atau secepatnya, kita terus berkoodinasi dengan Kejaksaan," jelasnya.

DPRD Bentuk Pansus untuk Tindak Tegas Truk ODOL di Riau

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dua petinggi PT SSS ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berinisial EDH, selaku Direktur Utama (Dirut).

Satu lagi berinisial AOH, sebagai PJS Manajer Operasional.

Dia ditahan pada Senin malam, 7 Oktober 2019.

Keduanya dinilai merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat perusahaan yang lahan operasionalnya ada di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan tersebut.

Adapun total luas lahan konsesi PT SSS yang terbakar, mencapai 150 hektar lebih.

Untuk PT SSS sendiri sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi.

Penyelidikan terkait kasus kebakaran lahan konsesi perusahaan seluas 155 hektare tersebut, dimulai oleh Ditreskrimsus Polda Riau sejak 23 Februari 2019. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved