CPNS 2019
Pendaftaran CPNS 2019 Dimulai, Ini Cara Membuat SKCK Online Untuk Persyaratan CPNS 2019
Dari pada pusing harus ke kantor polisi, ini cara membuat SKCK Online untuk mendaftar CPNS 2019, hingga syarat dan biaya pembuatannya.
Kartu sidik jari bisa didapatkan di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.
Syarat dokumen perekaman rumus sidik jari:
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar
3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar
4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar
5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
Berdasarkan prosedur di laman resmi skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, simak tata cara membuat SKCK online, berikut ini.
Cara membuat SKCK online:
1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.
2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.
3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
4. Klik lanjut dan isi data pribadi.
5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.
6. Klik lanjut dan isi data keluarga. Ada pasangan suami/istri bagi yang sudah menikah, dan ada ayah serta ibu bagi yang belum.
7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.
