Pengunjung dan Sekuriti Tempat Hiburan Diamankan Polisi Gara-gara Narkoba

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki mengamankan pengunjung dan sekuriti tempat hiburan malam yang kedapatan membawa pil ekstasi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
NARKOBA - Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino Tamara (paling kiri) saat memimpin ekspos kasus narkoba, Selasa (12/11/2019). Dua tersangka merupakan pengunjung dan sekuriti di salah satu tempat hiburan malam. 

"Namun saat kita lakukan pengejaran, yang bersangkutan melarikan diri. Kita sudah terbitkan DPO dan saat ini masih dalam pencarian," urainya.

Pengakuan HW, pil ekstasi dijual Rp150 ribu kepada DS. Selanjutnya oleh DS, barang itu dijual kembali dengan harga Rp180 ribu per butir.

"Jadi si DS ini dapat fee per butirnya Rp30 ribu," jelasnya.

Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved