Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Resmi, Formasi CPNS Pekanbaru 2019, Paling Banyak Formasi Guru, Lihat Juga Ketentuan dan Syaratnya

formasi Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 sebanyak 346.

Tribunnews via Tribunstyle
Resmi, Formasi CPNS Pekanbaru 2019, Paling Banyak Formasi Guru, Lihat Juga Ketentuan dan Syaratnya 

Info Resmi Formasi CPNS Pekanbaru 2019, Paling Banyak Formasi Guru, Lihat Juga Ketentuan dan Syaratnya

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui laman http://bkpsdm.pekanbaru.go.id/ telah mengumumkan Formasi CPNS Pekanbaru 2019, serta syarat pendaftaran CPNS Kota Pekanbaru.

Pantauan tribunpekanbaru.com pada laman bkpsdm.pekanbaru.go.id, tampak pengmuman CPNS Kota Pekanbaru serta Formasi CPNS Pekanbaru 2019 yang ada didalamnya diumukan dalam bentuk PDF yang dapat didownload langsung.

Adapun Formasi CPNS Kota Pekanbaru 2019 terdiri dari beberapa formasi.

Dikutip tribunpekanbaru.com dari laman bkpsdm.pekanbaru.go.id, adapaun formasi Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019 sebanyak 346.

Formasi CPNS Pekanbaru 2019 di antara terdiri dari Formasi Kebutuhan Khusus dan kebutuhan umum.

Formasi CPNS Pekanbaru 2019 sebanyak 235 Formasi untuk guru yang terbagi atas 3 Formasi untuk khusus dan 232 Formasi untuk umum.

Selanjutnya tenaga kesehatan sebanyak 24 Formasi yang terdiri atas 2 Formasi untuk khusus dan 22 Formasi untuk umum.

Kemudian tenaga teknis sebanyakan 87 Formasi yang terbagi atas 7 formasi untuk khusus dan 85 formasi untuk umum.

Dengan itu, maka total jumlah formasi CPNS Pekanbaru 2019 sebanyak 346.

Pemerintah kota pekanbaru juga melampirkan ketentuan untuk para pelamar CPNS 2019 di kota Pekanbaru.

Dikutip tribunpekanbaru.com dari laman bkpsdm.pekanbaru.go.id, berikut ketetentuan umum.

1. Calon Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan;

2. Pelamar pada Formasi Jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier) yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD, KemRISTEKDIKTI dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.

3. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan Internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;

Berikut Ini Ketentuan Khusus bagi pelamar CPNS 2019 Pekanbaru.

1. Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan NOMOR : 810/BKPSDM/2019/1057 yang diinginkan, baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;

2. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran Seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Instansi yang dilamarnya (Tahun 2018). Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan;

3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD Tahun 2018 sah digunakan oleh Pelamar apabila :
a. Nilai SKD Tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
b. Kualifikasi Pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018;

4. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN;

5. Bagi Pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD tersebut dinyatakan gugur;

6. Bagi Pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;

7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019;

8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;

9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6, 7 dan 8, akan diperingkat dengan nilai SKD dari Peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi;

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (Delapan Belas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar dan mendaftar pada Sistem Seleksi Calon ASN Nasional (SSCASN);

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Calon Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang Terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

10. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau (yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga)

11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,30 (tiga koma tiga puluh) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari luar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau (yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga);

12. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 Tahun
sejak TMT CPNS.

PERSYARATAN KHUSUS/KRITERIA PELAMAR DISABILITAS

Pelamar dari Penyandang Disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok Tuna Daksa dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya denga kriteria :
a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.
b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
c. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu.

DOKUMEN PERSYARATAN

Dokumen yang perlu disiapkan Pelamar untuk diunggah ke dalam Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) sebagai berikut :
1. Scan surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- yang ditujukan Kepada Walikota Pekanbaru cq. Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan CPNS Kota Pekanbaru (format surat lamaran dapat diunduh dilaman http://www.bkpsdm.pekanbaru.go.id)

2. Scan KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Asli yang masih berlaku tentang Data Diri yang dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat;

3. Scan Pasphoto 3 x 4 dengan latar belakang warna merah;

4. Scan Ijazah Asli :
a. Bagi Ijazah yang lebih dari 1 halaman (timbal balik) agar digabung menjadi 1 file
b. Lulusan Sekolah/Perguruan Tinggi Luar Negeri dilengkapi dengan Surat Keterangan penetapan penyetaraan Ijazah dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

5. Scan Transkrip Nilai Asli; Transkrip Nilai yang lebih dari 1 halaman (timbal balik) agar digabung menjadi 1 file

6. Dokumen Pendukung lainnya :
a. Scan Surat Tanda Register (STR) Asli Wajib bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis Jabatan Kesehatan kecuali bagi jabatan Administrator Kesehatan
b. Scan Sertifikat Pendidik Asli yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD atau KemRISTEKDIKTI atau Kementerian Agama bagi Pelamar pada Formasi Jabatan Guru yang memiliki sertifikat Pendidik
c. Scan Sertifikat Akreditasi Program studi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan

7. Scan Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh calon pelamar (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman http://www.bkpsdm.pekanbaru.go.id;

8. Scan Surat Keterangan Dokter asli yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya, bagi Pelamar Penyandang Disabilitas

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Formasi Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2019 dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCASN 2019 https://sscasn.bkn.go.id;

2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/ pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;

3. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2019 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;

4. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2019, wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;

5. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman. Untuk daerah yang menggunakan SSCASN dapat langsung ke menu LOGIN di Portal SSCASN;
a. Pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCASN
Untuk melakukan pendaftaran, pilih menu Registrasi
-Pelamar mengisikan : NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
-Pelamar Mengisikan alamat email aktif, password akun portal SSCASN dan pertanyaan keamanan
-Pelamar mengunggah pas photo min. 120 kb max 200 kb dengan format .JPG, .JPEG
-Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2019.

b. Pendaftaran formasi jabatan
-Pelamar Login ke portal SSCASN menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan
-Pelamar mengunggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran
-Pelamar melengkapi Biodata
-Pelamar memilih Instansi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan
-Pelamar mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan :

1) Scan KTP Asli (format JPEG, ukuran maksimal 200 kb)
2) Scan Ijazah Asli, Scan STR Asli (untuk Tenaga Kesehatan), Scan Sertifikat Pendidik (untuk Tenaga Guru yang memiliki Serdik) dan Scan Sertifikat Akreditasi Program
Studi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes semua dijadikan 1 file (format PDF, ukuran maksimal 800 kb)
3) Scan Transkrip Nilai Asli (format PDF, ukuran maksimal 600 kb)
4) Scan Surat Lamaran Asli yang sudah ditandatangani (format PDF, ukuran maksimal 300 kb)
5) Scan Pas Foto (3 x 4) berlatar belakang merah (format JPEG, ukuran maksimal 200 kb)
6) Scan Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
7) Scan Surat Keterangan Dokter Asli Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas (dapat dijadikan 1 file dengan Surat Pernyataan poin 6) dengan format PDF, ukuran maksimal 800 kb).

Pelamar mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

6. Jika anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2019, selanjutnya anda harus mencetak kartu informasi akun sebagai bukti bahwa pelamar telah berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2019. Simpan kartu tersebut dengan baik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved